Ayo kita awasi penyaluran RTLH dan pidanakan bagi yang menyelewengkan anggaran

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 06:10 WIB

504,466 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATENG – AGARANEWS.COM Bantuan rumah tidak layak Huni sangar membantu masyarakat miskin untuk memiliki rumah . Walau sebagian harus mengupayakan dana sendiri untuk menambah biaya supaya  rumah itu bisa jadi .
Tahun ini gubernur Jateng juga meluncurkan bantuan rumah tidak layak huni dari baznas juga ada .
Tinggal kita ikut mengawasi dalam realisasi dilapangan tidak hilang ataupun adanya penyelewengan . Jangan sampai dana untuk rakyat miskin diselewengkan
Karna sudah banyak kasus  bedah rumah maupun yg sejenisnya penerima hanya sebagai obyek dan korban sedangkan dalam realisasi nya merekalah yg harus berusaha sendiri menjadikan rumah karna sudah terlanjur di bongkar .
Mari kita lihat apa sanksi pidana penggelapan Dana RTLH
Pelaku penggelapan dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP jika dilakukan dalam hubungan kerja, atau dikenai Undang-Undang Tipikor seperti pada Pasal 2 atau 3 UU No. 20 Tahun 2001 jika tindakannya termasuk dalam kategori korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda yang signifikan tergantung pada tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.

Dasar Hukum dan Sanksi
  • Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan):
    Jika penggelapan dana RTLH dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau penguasaan atas dana tersebut karena hubungan kerja, maka pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun. 

  • Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
    Karena dana RTLH sering kali bersumber dari anggaran negara dan melibatkan pejabat publik, maka tindak pidana penggelapan dana RTLH dapat dikategorikan sebagai korupsi dan diancam dengan undang-undang ini. 

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

    • Contoh Kasus: Dalam kasus korupsi dana Rutilahu di Kabupaten Bekasi, kepala desa yang melakukan pemotongan dana dikenai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
    • Ancaman Pidana: Pidana yang dijatuhkan dalam kasus korupsi dana RTLH bisa sangat berat, mencakup pidana penjara dengan jangka waktu yang panjang serta denda. 
Mengapa Penggelapan Dana RTLH Adalah Tindakan Pidana? 

  • Melanggar Hukum:
    Tindakan penggelapan dana bantuan sosial seperti RTLH adalah pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara.
  • Kerugian Negara:
    Dana RTLH merupakan anggaran negara yang dialokasikan untuk perbaikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga penggelapan dana tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
  • Menimbulkan Dampak Negatif:
    Penggelapan dana tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat program perbaikan rumah yang seharusnya membantu masyarakat.
    Editor : Redaktur

Berita Terkait

Diminta Kepada Inspektorat Dan BPK, Bisa Mengaudit Penyaluran Bantuan PIP Di PKBM Laskar Pelangi
Diminta Kepada APH Audit PKBM Laskar Pelangi Tulang Bawang 
*Remaja Nongkrong di Jalan Etanol Dibubarkan Polisi, Ternyata Ini Alasannya!*
Ketika Kepala Desa Jadi Penanggung Jawab Laporan yang Tak Mereka Tahu Isi dan Asalnya
UGL Aceh Tenggara Matangkan Langkah Menuju Penegerian, Sekda Buka Dialog Akreditasi Perguruan Tinggi
Bukan Razia, Tapi Berkah! Polisi Tulang Bawang Datangi Ponndok pesantren Bawa Nasi Kotak*
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an
DBH Tak adil ,Bupati tegaskan akan gugat ke Mahkamah Agung

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley Hilang, Pelaku Masih Diburu

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Bupati Karo Membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tahun 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Pangdam IM Dorong Sinergi TNI dan Swasta untuk Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Danrem 083/Bdj dan Kapolres Lumajang Teguhkan Kolaborasi TNI–Polri Jaga Stabilitas Wilayah

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:49 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli di Wilayah Jakarta Pusat Malam Ini

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:44 WIB

Muhammad Nuh : Pemblokiran Wartawan Soal PETI Bentuk Kemunduran Moral dan Bukti Hukum Tumpul di Madina

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:39 WIB

Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Pakpak Bharat Jadi Sorotan Karna Di Duga Sarat Korupsi, Kasi Intel Kejari Dairi : Sedang Penyelidikan

Berita Terbaru