Ayo kita awasi penyaluran RTLH dan pidanakan bagi yang menyelewengkan anggaran

Avatar

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 06:10 WIB

50483 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATENG – AGARANEWS.COM Bantuan rumah tidak layak Huni sangar membantu masyarakat miskin untuk memiliki rumah . Walau sebagian harus mengupayakan dana sendiri untuk menambah biaya supaya  rumah itu bisa jadi .
Tahun ini gubernur Jateng juga meluncurkan bantuan rumah tidak layak huni dari baznas juga ada .
Tinggal kita ikut mengawasi dalam realisasi dilapangan tidak hilang ataupun adanya penyelewengan . Jangan sampai dana untuk rakyat miskin diselewengkan
Karna sudah banyak kasus  bedah rumah maupun yg sejenisnya penerima hanya sebagai obyek dan korban sedangkan dalam realisasi nya merekalah yg harus berusaha sendiri menjadikan rumah karna sudah terlanjur di bongkar .
Mari kita lihat apa sanksi pidana penggelapan Dana RTLH
Pelaku penggelapan dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP jika dilakukan dalam hubungan kerja, atau dikenai Undang-Undang Tipikor seperti pada Pasal 2 atau 3 UU No. 20 Tahun 2001 jika tindakannya termasuk dalam kategori korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda yang signifikan tergantung pada tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.

Dasar Hukum dan Sanksi
  • Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan):
    Jika penggelapan dana RTLH dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau penguasaan atas dana tersebut karena hubungan kerja, maka pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun. 

  • Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
    Karena dana RTLH sering kali bersumber dari anggaran negara dan melibatkan pejabat publik, maka tindak pidana penggelapan dana RTLH dapat dikategorikan sebagai korupsi dan diancam dengan undang-undang ini. 

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

    • Contoh Kasus: Dalam kasus korupsi dana Rutilahu di Kabupaten Bekasi, kepala desa yang melakukan pemotongan dana dikenai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
    • Ancaman Pidana: Pidana yang dijatuhkan dalam kasus korupsi dana RTLH bisa sangat berat, mencakup pidana penjara dengan jangka waktu yang panjang serta denda. 
Mengapa Penggelapan Dana RTLH Adalah Tindakan Pidana? 

  • Melanggar Hukum:
    Tindakan penggelapan dana bantuan sosial seperti RTLH adalah pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara.
  • Kerugian Negara:
    Dana RTLH merupakan anggaran negara yang dialokasikan untuk perbaikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga penggelapan dana tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
  • Menimbulkan Dampak Negatif:
    Penggelapan dana tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat program perbaikan rumah yang seharusnya membantu masyarakat.
    Editor : Redaktur

Berita Terkait

Sikapi Anggaran Transfer ke Daerah, Bupati Bersama Apkasi Audiensi ke Mendagri
Babinsa Kodim 0108/Agara Laksanakan Patroli bersama Unsur Komponen Pendukung di wilayah Binaan
Lakukan Perlawanan dan Berusaha Melarikan Diri, Residivis Curanmor di Tulang Bawang Dilumpuhkan Polisi
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Canangkan Konsep Green Policing Lewat Apel Besar Satkamling di Dumai
Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pati 
Bupati Pati Hadir dalam Podcast APKASI Bersama Helmy Yahya 
Lazismu se-Jawa Tengah Gelar Rakorwil di Blora
Pangdam IM Lantik 1.184 Prajurit Tamtama Remaja di Rindam Iskandar Muda

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 12:52 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Apresiasi Peran Senkom Bantu Jaga Kamtibmas

Jumat, 19 September 2025 - 12:49 WIB

Polsek Pademangan dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Ludes Terjual

Jumat, 19 September 2025 - 12:36 WIB

Upacara Peringatan 80 Tahun Rapat Raksasa Ikada Digelar di Kecamatan Penjaringan

Jumat, 19 September 2025 - 12:32 WIB

Kadiv Humas Beri Motivasi dan Pemahaman Tugas Kepolisian Pada Siswa Labschool Kebayoran

Jumat, 19 September 2025 - 12:24 WIB

Kapolsek Koja Hadiri Upacara Peringatan 80 Tahun Rapat Raksasa Ikada Digelar di Kecamatan Koja

Jumat, 19 September 2025 - 12:20 WIB

Polisi Sambangi SMK Tanjung Priok 1, Ajak Siswa Bijak dan Tidak Terprovokasi Aksi Demo

Jumat, 19 September 2025 - 12:16 WIB

Polsek Pademangan Gelar “Jumat Peduli”, Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Slum Area Ancol

Jumat, 19 September 2025 - 12:10 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Hadiri Sosialisasi PHBS Di Kelurahan Tambangan

Berita Terbaru