Ayo kita awasi penyaluran RTLH dan pidanakan bagi yang menyelewengkan anggaran

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 06:10 WIB

5032,501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATENG – AGARANEWS.COM Bantuan rumah tidak layak Huni sangar membantu masyarakat miskin untuk memiliki rumah . Walau sebagian harus mengupayakan dana sendiri untuk menambah biaya supaya  rumah itu bisa jadi .
Tahun ini gubernur Jateng juga meluncurkan bantuan rumah tidak layak huni dari baznas juga ada .
Tinggal kita ikut mengawasi dalam realisasi dilapangan tidak hilang ataupun adanya penyelewengan . Jangan sampai dana untuk rakyat miskin diselewengkan
Karna sudah banyak kasus  bedah rumah maupun yg sejenisnya penerima hanya sebagai obyek dan korban sedangkan dalam realisasi nya merekalah yg harus berusaha sendiri menjadikan rumah karna sudah terlanjur di bongkar .
Mari kita lihat apa sanksi pidana penggelapan Dana RTLH
Pelaku penggelapan dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP jika dilakukan dalam hubungan kerja, atau dikenai Undang-Undang Tipikor seperti pada Pasal 2 atau 3 UU No. 20 Tahun 2001 jika tindakannya termasuk dalam kategori korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda yang signifikan tergantung pada tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.

Dasar Hukum dan Sanksi
  • Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan):
    Jika penggelapan dana RTLH dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau penguasaan atas dana tersebut karena hubungan kerja, maka pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun. 

  • Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
    Karena dana RTLH sering kali bersumber dari anggaran negara dan melibatkan pejabat publik, maka tindak pidana penggelapan dana RTLH dapat dikategorikan sebagai korupsi dan diancam dengan undang-undang ini. 

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

    • Contoh Kasus: Dalam kasus korupsi dana Rutilahu di Kabupaten Bekasi, kepala desa yang melakukan pemotongan dana dikenai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
    • Ancaman Pidana: Pidana yang dijatuhkan dalam kasus korupsi dana RTLH bisa sangat berat, mencakup pidana penjara dengan jangka waktu yang panjang serta denda. 
Mengapa Penggelapan Dana RTLH Adalah Tindakan Pidana? 

  • Melanggar Hukum:
    Tindakan penggelapan dana bantuan sosial seperti RTLH adalah pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara.
  • Kerugian Negara:
    Dana RTLH merupakan anggaran negara yang dialokasikan untuk perbaikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga penggelapan dana tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
  • Menimbulkan Dampak Negatif:
    Penggelapan dana tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat program perbaikan rumah yang seharusnya membantu masyarakat.
    Editor : Redaktur

Berita Terkait

Rehab RTLH ,Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Wujudkan Hidup Sehat Ibu Rida Wahyuni,Hasilnya 32%
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:57 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Apresiasi Respons Cepat PT Socfindo Perbaiki Jalan Rusak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:56 WIB

Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

laksanakan peninjauan harga bahan pokok di Pasar tradisional di Ullejalan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:20 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Sabtu, 25 April 2026 - 11:18 WIB

Babinsa Komsos dengan Tokoh Masyarakat, Bahas Kemitraan dan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 11:14 WIB

Babinsa Laksanakan Anjangsana Sekaligus Komsos dengan Warga Binaan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:12 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 10:13 WIB

Babinsa Dampingi Petani Cek Dan Rawat Tanaman Padi Gogo di Desa Binaan

Berita Terbaru