Banda Aceh – agaranews.Com
Pemerintah Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam menangani isu-isu strategis yang berdampak langsung pada masyarakat. Salah satunya adalah persoalan sumur minyak rakyat yang tersebar di beberapa wilayah Aceh. Dalam rangka mempercepat proses penanganan dan penetapan status sumur minyak milik masyarakat, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Nasir Muhammad Syamaun, memimpin rapat koordinasi secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (22/09/2025).
Rapat yang berlangsung dari ruang kerja Sekda di Banda Aceh itu diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang — wilayah yang selama ini diketahui memiliki aktivitas sumur minyak rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Sekda Aceh menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif antar pemerintah daerah guna mencari solusi tepat, legal, dan berkelanjutan atas aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat.
> “Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa penanganan sumur minyak rakyat berjalan sesuai regulasi, tanpa mengabaikan aspek sosial, lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi lintas kabupaten sangat krusial dalam menetapkan kebijakan yang tepat,” ujar Nasir.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak oleh masyarakat perlu ditata dengan baik agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Selain itu, perwakilan dari keempat kabupaten juga menyampaikan laporan kondisi lapangan, termasuk jumlah sumur aktif, tantangan teknis, dan aspirasi warga setempat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Pemerintah Aceh menargetkan adanya roadmap atau peta jalan penanganan sumur minyak masyarakat yang melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM dan SKK Migas, agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Di akhir rapat, Sekda Nasir berharap masing-masing kabupaten segera membentuk tim teknis yang bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi sumur-sumur aktif di wilayahnya, sebagai dasar penyusunan kebijakan lebih lanjut.
Ady Gegoyong


































