Tanah Karo, AgaraNews.com // Pemerintah Kabupaten Karo baru saja mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, yang memungkinkan sebagian besar penduduknya mengakses layanan kesehatan secara gratis dan berkualitas. Program ini merupakan implementasi dari visi dan misi Bupati Karo untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan akses layanan kesehatan.
Warga Kabupaten Karo hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, Pemerintah Kabupaten Karo membuka layanan pendaftaran langsung di Dinas Kesehatan dengan membawa KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan memperkuat daya saing sumber daya manusia.
Melalui perluasan akses layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Karo bertujuan mendorong percepatan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkeadilan.
Program UHC Prioritas di Kabupaten Karo mulai berlaku pada 1 September 2025, setelah pemerintah setempat secara resmi mengumumkan pencapaian UHC Prioritas. Bupati Karo menekankan pentingnya memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan karena masalah administrasi atau pembiayaan.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Karo berharap dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan memperkuat daya saing sumber daya manusia melalui perluasan akses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warga.( Lia Hambali)
Sumber: Diskominfo


































