Material Timbunan Proyek Jalan Diambil dari Hutan Konservasi, Ditjen KSDAE dan APH Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 20:48 WIB

50686 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Dugaan pengambilan material timbunan dari kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kembali mencuat. Beberapa titik proyek jalan nasional yang tengah dikerjakan di lintas Kutacane–Blangkejeren, tepatnya di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, diduga menggunakan pasir, batu, dan tanah yang dikeruk dari dalam wilayah konservasi.

Fakta ini diungkap oleh Bursli, aktivis LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Minggu (28/9/2025). Ia menyebut pengerjaan proyek yang dibiayai APBN itu tersebar di sejumlah lokasi, seperti jembatan Begade Empat di Desa Ramung Musara, tembok penahan jalan di Desa Meloak Sepakat, serta tembok penahan di kawasan Titi Maut, Air Panas, Desa Singah Mulo.

“Material diambil langsung dari sekitar proyek tanpa izin resmi. Ini bukan kebetulan atau ketidaksengajaan. Ini eksploitasi yang sistematis, terang-terangan, dan brutal,” ujar Bursli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bursli, tindakan tersebut melanggar sejumlah peraturan penting. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyatakan secara tegas bahwa kawasan taman nasional tidak boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan komersial, termasuk pengambilan material konstruksi. Pelanggaran terhadap pasal 33 dan 40 dalam UU itu dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam juga dengan jelas melarang aktivitas perambahan, penggalian, maupun pengangkutan sumber daya alam dari taman nasional tanpa izin.

“Ini adalah kawasan konservasi yang ditetapkan tidak hanya oleh pemerintah Indonesia, tapi juga dunia internasional lewat UNESCO. Mengambil batu dan pasir dari TNGL untuk ditimbunkan ke proyek, sama saja menggerogoti warisan dunia demi proyek jalan,” katanya.

Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dalam pernyataan sebelumnya sudah mengingatkan bahwa seluruh proyek pembangunan infrastruktur harus mengacu pada Permen LHK Nomor P.8/MENLHK-II/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang di dalamnya mengatur larangan pengambilan material atau merusak fungsi ekologis taman nasional demi alasan apa pun.

Bahkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki dokumen AMDAL, termasuk rencana sumber material yang tidak boleh berasal dari wilayah larangan.

“Jika proyek ini resmi dan sah, mengapa bahan material diangkut dari TNGL secara sembunyi-sembunyi? Kenapa tidak dari kuari legal yang berizin? Ini kejahatan lingkungan yang berkamuflase di balik proyek pemerintah,” ujar Bursli.

Balai Besar TNGL disebut telah melakukan patroli berkala dan memantau sejumlah titik rawan perambahan, namun dugaan eksploitasi ini justru terjadi tepat di depan mata proyek jalan nasional.

LSM LAKI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum, untuk tidak tinggal diam. Pemeriksaan terhadap perusahaan kontraktor dan subkontraktornya dinilai wajib dilakukan. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tidak cuci tangan dengan membiarkan pelanggaran berkedok pembangunan terus terjadi.

“Proyek ini pakai duit negara. Tapi bukan berarti bebas merusak kawasan lindung. Kalau negara diam, ini pembiaran. Kalau aparat lamban, ini bukti lemahnya nyali penegakan hukum,” tegasnya.

Kini publik menanti langkah nyata. Ketika proyek dijalankan dengan aturan dilanggar, izin diabaikan, dan konservasi disingkirkan — maka yang tersisa bukan lagi pembangunan, melainkan kehancuran yang dilegalkan. Jika TNGL kembali digerus tanpa konsekuensi, maka dokumen hukum dan status warisan dunia hanya sebatas simbol — kosong, dan tak berdaya. (TIM)

Berita Terkait

Warga Pasir Putih Meninggal Dunia di Tengah Jalan, Pemerintah Pusat Diminta Tanggap Tangani Dampak Banjir Hidrometeorologi
PT Rosin Trading Internasional Dituding Luput dari Pengawasan di Tengah Penangkapan Getah Pinus Ilegal
Diduga Langgar Aturan Lingkungan dari Hulu ke Hilir, PT Rosin Internasional Didesak Diperiksa Polda Aceh
PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Bangun Solidaritas, SMA Negeri 1 Blangkejeren Gelar Bakti Sosial dan Kirim 180 Paket ke 3 Desa
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Pengawasan Lembaga Negara Diharapkan Hadir, Rabusin Soroti Potensi Ketidakadilan di Persidangan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:43 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Banyudono Rutin Gelar Patroli Malam di Alun-alun Pengging

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:38 WIB

Mewakili Kapolres Sergai, Kasi Humas Hadiri Kegiatan Dalam Rangka Acara Syukuran Hari Ulang Tahun Ke-1 Media Online Arkamedia.id

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:29 WIB

Peringati May Day 2026, Pemkab dan DPRD Karo Terima Aspirasi Buruh: Siap Kaji Pansus dan Solusi Strategis Ketenagakerjaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:23 WIB

Pemkab Karo Peringati Hardiknas 2026, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:46 WIB

Diminta Kejaksaan Aceh Tenggara Secepatnya Usut Pengelolaan Dana Bos SD Negeri Muara Situlen Tahun 2024-2025, Serta Memanggil Mantan Kepseknya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:13 WIB

Upacara Hardiknas 2026 Berjalan Lancar, Polres Tebingtinggi Pastikan Situasi Kondusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08 WIB

Secangkir Hitam di Atas Meja Kayu: Tentang Sederhana yang Sering Terlupa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:02 WIB

Menyedihkan, Alumni D3 FVLM Unhan Hanya Boleh Melamar Bintara TNI dengan Pangkat Serda

Berita Terbaru