Tanah Karo, AgaraNews.com // Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo untuk memperbaiki data pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Rapat yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Aula KPU Kabupaten Karo ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda lainnya, termasuk Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Karo, Polres Karo, Dandim 0205/TK, dan Lapas Kabupaten Karo.Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karo menyetujui hasil pleno PDPB Triwulan III 2025 dengan dua catatan penting. Pertama, pemilih yang telah meninggal dunia sejak Juli 2025 ke atas harus dihapus dari daftar pemilih dan disesuaikan pada Pleno Triwulan IV. Kedua, KPU Kabupaten Karo diminta untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas Dukcapil, Bawaslu Karo, Polres Karo, dan Dandim 0205/TK Karo, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala sebelum Pleno Triwulan IV untuk memastikan akurasi dan sinkronisasi data pemilih.
Bawaslu Karo juga menyampaikan hasil uji petik pengawasan PDPB yang dilakukan pada periode 2 September hingga 1 Oktober 2025. Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan masih adanya data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum dihapus, seperti di Desa Ketaren yang masih mendaftarkan dua pemilih yang telah meninggal dunia. “Data pemilih harus mencerminkan kondisi riil masyarakat. Karena itu, kami mendorong KPU segera memperbaiki data yang masih memuat pemilih yang telah meninggal dunia,” ujar Sudiman, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Karo.
Bawaslu Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar data pemilih yang digunakan pada Pemilu dan Pilkada mendatang benar-benar valid, mutakhir, dan akurat. Dengan demikian, integritas pemilu dapat terjaga dan hak pilih warga negara dapat dipenuhi dengan baik.( Lia Hambali)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber : Humas Bawaslu Karo