Tanah Karo, AgaraNews.com // Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, berinisial THM (50) dan IS (39), telah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Kamis, 2 Oktober 2025. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun anggaran 2023.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menjelaskan bahwa THM dan IS ditetapkan sebagai tahanan kota karena Kejari ingin memastikan pelayanan administrasi di desa tidak terganggu. “Awalnya kita mau melakukan penahanan, tapi dengan pertimbangan agar tidak terganggu pelayanan administrasi di desa,” ujarnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. Jaksa akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat, diperkirakan dalam 2 atau 3 hari.
Menurut UU Desa, jika Kades didakwa dengan pidana minimal 5 tahun, Bupati akan memberhentikan sementara Kades setelah perkara terregistrasi di PN. Kejari akan berkoordinasi dengan Pemkab terkait hal ini.
Kasi Intel menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan tahanan kota bukan karena adanya puluhan warga yang mendukung tersangka, melainkan murni pertimbangan untuk menjaga pelayanan publik di desa. “Tidak,..!!! Kita tidak terpengaruh, murni hanya pertimbangan agar tidak terganggu pelayanan publik di desa,” tegasnya.
Kasus pemalsuan tanda tangan APBDES ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan desa. Kejari Karo akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Dengan penetapan tahanan kota ini, Kejari Karo berharap dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Kejari juga akan terus berkoordinasi dengan Pemkab untuk memastikan bahwa pelayanan publik di desa tetap berjalan lancar.( Rianto Ginting)



































