Kasus Pemalsuan Tanda Tangan APBDES : Kades dan Sekdes Pangambatan Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota oleh Kejari Karo

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:26 WIB

501,439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews.com // Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, berinisial THM (50) dan IS (39), telah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Kamis, 2 Oktober 2025. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun anggaran 2023.

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menjelaskan bahwa THM dan IS ditetapkan sebagai tahanan kota karena Kejari ingin memastikan pelayanan administrasi di desa tidak terganggu. “Awalnya kita mau melakukan penahanan, tapi dengan pertimbangan agar tidak terganggu pelayanan administrasi di desa,” ujarnya.Mereka dijerat dengan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara. Jaksa akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat, diperkirakan dalam 2 atau 3 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut UU Desa, jika Kades didakwa dengan pidana minimal 5 tahun, Bupati akan memberhentikan sementara Kades setelah perkara terregistrasi di PN. Kejari akan berkoordinasi dengan Pemkab terkait hal ini.

Kasi Intel menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan tahanan kota bukan karena adanya puluhan warga yang mendukung tersangka, melainkan murni pertimbangan untuk menjaga pelayanan publik di desa. “Tidak,..!!! Kita tidak terpengaruh, murni hanya pertimbangan agar tidak terganggu pelayanan publik di desa,” tegasnya.

Kasus pemalsuan tanda tangan APBDES ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan desa. Kejari Karo akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Dengan penetapan tahanan kota ini, Kejari Karo berharap dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Kejari juga akan terus berkoordinasi dengan Pemkab untuk memastikan bahwa pelayanan publik di desa tetap berjalan lancar.( Rianto Ginting)

Berita Terkait

Satgas Yonif 521/DY Bagikan Net dan Bola Volly di Distrik Walesi, Jayawijaya, dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda
Puskesmas Genuk Gerak Cepat Buka Posko Kesehatan di Lokasi Banjir Semarang, Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Terdampak
Jalin Silahturahmi Yang Baik, Babinsa Melaksanakan Komunikasi Sosial Komsos Dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Taluak
Kodim 0308/Padang Pariaman Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Balai Kota Pariaman
Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Aisyo Laksanakan Anjangsana di Kampung Aisyo
Walikota Tanjungbalai Dituduh Telah Melecehkan KNPI dan Pemuda
Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns Bahu-Membahu Normalisasi Saluran Air

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Babinsa Serda H.K. Sipayung Gelar Komsos Bahas Kamtibmas di Desa Buluduri

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Babinsa Sertu R. Damanik Sapa Mekanik Bengkel, Jalin Kedekatan Lewat Komsos di Tigalingga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:14 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Sertu S. Boangmanalu Serap Aspirasi Warga di Warung Kopi Desa Pardomuan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:21 WIB

JUT Bersumber dari DAK Melalui Dinas Pertanian Pakpak Bharat Jadi Sorotan Publik

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Dukung Pemenuhan Gizi Anak, Dandim 0206/Dairi Hadiri Launching Dapur SPPG Yayasan Widya Wira Satya

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Penggunaan Dana BOS SMA N2 Sidikalang Diduga Tidak Transparan Terkait Pembayaran Bimbel

Berita Terbaru