Berekinews
Jakarta – agaranewa.Com- Kasus kejahatan lingkungan oleh korporasi kembali menjadi sorotan serius publik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS), sebuah perusahaan yang beroperasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang telah inkracht dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan No. 5741 K/Pid.Sus-LH/2024 dalam perkara tindak pidana illegal logging.
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, dalam pernyataan resminya mendesak negara agar tidak berhenti pada putusan pidana pokok semata. Ia menegaskan bahwa demi terciptanya keadilan substantif, Pemerintah wajib menindaklanjuti kasus ini dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mencabut izin pengelolaan hutan (PBPH) milik PT CSS, serta seluruh perusahaan afiliasinya yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar.
> “Negara tidak boleh kalah oleh mafia kayu. Jika ingin serius menegakkan hukum, maka tidak ada pilihan lain selain menerapkan TPPU, mencabut izin, menyita aset hasil kejahatan, dan mempersempit ruang gerak para pelaku pembalakan liar,” tegas Hartanto.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak terpidana. Ia mengingatkan agar tidak ada celah bagi praktik mafia hukum yang berpotensi mengaburkan fakta dan merusak integritas sistem peradilan.
Menurut Hartanto, janji Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi dan kejahatan lingkungan harus dibuktikan melalui tindakan konkret, bukan hanya jargon politik.
> “Pernyataan Presiden harus diterjemahkan dalam bentuk revolusi penegakan hukum, bukan sekadar retorika. Tanpa tindakan nyata, komitmen itu akan dianggap hanya sebagai macan ompong,” kritik Hartanto.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi fondasi revolusi mental bangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
> “Hukum adalah nyawa negara. Bila dikhianati, maka bangsa ini sedang diseret menuju kehancuran,” pungkasnya.
Hartanto mengingatkan bahwa illegal logging bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena menimbulkan kerugian besar bagi negara dan penderitaan luas bagi rakyat. Dampak kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor, dan bencana ekologis lainnya adalah bukti nyata dari kejahatan ini.
Mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, rakyat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Maka negara, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diminta untuk segera mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan kehutanan.
Hartanto juga mengungkap adanya dugaan kuat keterlibatan Paulus George Hung sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat utama dari PT CSS, melalui dua perusahaan pemegang saham utama yaitu PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Global Jaya Abadi Gemilang.
> “Fakta kepemilikan ini didukung data resmi dari Ditjen AHU Kemenkumham, dan memperkuat dugaan potensi tindak pidana pencucian uang oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ia bahkan mengaku pernah dilaporkan ke pihak berwajib oleh Paulus George Hung atas tuduhan pencemaran nama baik akibat kritik yang ia sampaikan dalam bentuk tulisan. Namun laporan tersebut tidak berlanjut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
> “Upaya hukum tersebut jelas merupakan bentuk pembungkaman kritik, dan ini menambah urgensi negara untuk bertindak. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk melindungi kejahatan,” tambah Hartanto.
Dalam penutup pernyataannya, Hartanto menegaskan bahwa Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) akan terus mengawal kasus ini dan memastikan semua pihak terkait, termasuk Presiden RI, KPK, PPATK, dan KLHK, tidak abai terhadap dugaan tindak pidana lanjutan dari kasus ini.
> “Kami sudah menyurati seluruh instansi yang memiliki kewenangan agar tidak menutup mata. Negara harus hadir dan menegakkan hukum dengan tegas dan adil,” tutupnya.
Redaksi



































