Presiden Sudah Ingatkan, Tapi PETI di Kalbar Masih Bebas Beroperasi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:57 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sanggau, Kalimantan Barat – Senin, 6 Oktober 2025, AgaraNews.com //Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sanggau pasarkan hasil pantauan dan dokumentasi lapangan awak media pada Senin (6/10/2025) siang, terpantau puluhan rakit mesin “jek” beroperasi aktif di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berada tak jauh dari pusat kota dan berjarak hanya beberapa kilometer dari Markas Polres Sanggau serta kantor aparat penegak hukum (APH) lainnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan penegakan hukum di daerah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah sumber warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan bahwa aktivitas PETI tersebut dikendalikan oleh seorang cukong berinisial “ASP”, yang disebut-sebut memiliki jaringan kuat dan diduga mendapat backing dari oknum tertentu.

ASP itu pengendali utama di wilayah sini. Dia beroperasi terus, tidak ada yang berani ganggu. Seperti kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya demi alasan keamanan, kepada awak media di lokasi kejadian.

Dari hasil dokumentasi lapangan, terlihat jelas sejumlah rakit mesin dompeng mengeruk dasar sungai menggunakan pipa besar dan membuang limbah lumpur langsung ke aliran air Sungai Kapuas. Aktivitas tersebut menyebabkan air sungai berubah keruh pekat dan menimbulkan bau logam yang tajam.

Menanggapi kondisi itu, Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik dan hukum lingkungan, menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hukum nasional dan hak asasi manusia (HAM).

Tambang emas ilegal tanpa izin ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran HAM karena mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegas Dr. Herman.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tindakan tegas harus segera diambil oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pernyataan Kapolda Kalbar yang sebelumnya menegaskan komitmen memberantas PETI harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya sebatas wacana.

Kalau aparat benar-benar serius, hentikan sekarang. Jangan tunggu sungai kita jadi racun. Limbah merkuri dan kerusakan DAS Kapuas ini sudah masuk tahap darurat lingkungan,” ungkapnya.

Dr. Herman juga mengingatkan bahwa instruksi Presiden Republik Indonesia dalam peringatan HUT TNI ke-80 lalu agar seluruh pihak menegakkan hukum lingkungan dan memberantas aktivitas tambang ilegal, harus dijalankan secara konkret di lapangan oleh aparat di Kalimantan Barat.

Kondisi di lapangan yang terekam kamera media menunjukkan adanya dugaan kuat pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Mesin-mesin tambang beroperasi bebas di siang hari, dengan suara bising menggema di sepanjang bantaran sungai, tanpa adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang.

Padahal, aktivitas seperti ini jelas melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta

KUHP Pasal 158 tentang Pertambangan Tanpa Izin, yang dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait seperti Polres Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sanggau, dan pihak ASP belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait untuk memperoleh keterangan berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan tetap membuka hak jawab serta hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.          ( Lia Hambali))

Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Lingkungan

Berita Terkait

Kodim 0201/Medan Laksanakan Kegiatan Bela Negara bagi Mahasiswa Baru Universitas Harapan Medan
Babinsa Titipapan Laksanakan Komunikasi Sosial dengan Kepling Setelah Gotroy
Babinsa Koramil 11/MD, Tinjau Rumah Warga Pasca Kebakaran di Binaan
Babinsa Koramil 15/ DT Komsos Bersama Perangkat Desa
Babinsa Koramil 0201-04/MK. Sambangi Warga di Warung Kopi
Babinsa Menyambangi Insani Islamic School di Wilayah Binaan 
Babinsa Bersama Perangkat Kelurahan Dan Kepling Melaksanakan Komsos di Kantor Lurah
Serap Informasi Sambil Ngopi Bersama Warga, Babinsa Komsos di Warung Kopi

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:20 WIB

Kodim 0201/Medan Laksanakan Kegiatan Bela Negara bagi Mahasiswa Baru Universitas Harapan Medan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Babinsa Titipapan Laksanakan Komunikasi Sosial dengan Kepling Setelah Gotroy

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:16 WIB

Babinsa Koramil 11/MD, Tinjau Rumah Warga Pasca Kebakaran di Binaan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:14 WIB

Babinsa Koramil 15/ DT Komsos Bersama Perangkat Desa

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:09 WIB

Babinsa Menyambangi Insani Islamic School di Wilayah Binaan 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:07 WIB

Babinsa Bersama Perangkat Kelurahan Dan Kepling Melaksanakan Komsos di Kantor Lurah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:05 WIB

Serap Informasi Sambil Ngopi Bersama Warga, Babinsa Komsos di Warung Kopi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:03 WIB

Babinsa Koramil 0201-04/MK Memonitor Sekaligus Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu ILP

Berita Terbaru

HEADLINE

Babinsa Koramil 15/ DT Komsos Bersama Perangkat Desa

Jumat, 10 Okt 2025 - 01:14 WIB