Tambang Ilegal di Sekadau Diduga Libatkan Oknum Aparat Desa dan Penegak Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:42 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sekadau, Kalimantan Barat – 9 Oktober 2025, AgaraNews.com // Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Berdasarkan laporan warga kepada redaksi pada Selasa (8/10), ditemukan sedikitnya 15 unit rakit tambang (lanting) beroperasi di aliran Sungai Sekadau Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Seraras, Kecamatan Sekadau Hilir.

Padahal, wilayah Desa Seraras yang memiliki luas sekitar 38,64 kilometer persegi ini termasuk kawasan penting bagi aktivitas masyarakat pesisir sungai, terutama petani keramba ikan dan nelayan tradisional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut salah seorang warga, HN, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga kuat mendapat izin informal dari oknum aparat desa setempat.

Harusnya aparat desa melindungi lingkungan, bukan justru memberi izin dan menjadi bagian dari pelaku. Lebih parah lagi, aktivitas ini dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar HN kepada wartawan, Rabu (9/10).Hal senada disampaikan warga lain yang menilai aktivitas PETI di DAS Kapuas seakan kebal hukum.

Para pelaku ini seperti tak tersentuh hukum. Kalau aktornya sendiri diduga aparat, siapa lagi yang berani menindak?” katanya.

Masyarakat juga menyesalkan pernyataan aparat Polres Sekadau yang dalam beberapa kesempatan patroli menyebut aliran Sungai Kapuas bersih dari aktivitas tambang.
Padahal, berdasarkan dokumentasi warga, 15 unit rakit tambang aktif terdengar jelas dengan suara mesin penyedot yang membalik dasar sungai.

Apa mereka tidak melihat atau sengaja membiarkan? Sungainya jadi rusak, air keruh, ikan mati. Ini bukan lagi rahasia, tapi seolah dipelihara,” ujar HN dengan nada kesal.

Sementara itu, Iwan, seorang petani keramba ikan dari Desa Seraras, kembali menyuarakan keluhannya. Ia mengaku sudah tiga kali menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah menindak tegas aktivitas PETI di Sungai Sekadau.

Kami cuma minta keadilan. Apakah negara ini hanya milik pejabat dan orang berduit? Kami rakyat kecil juga punya hak untuk hidup dan mencari nafkah,” ucap Iwan.

Menurut Iwan, limbah tambang emas tanpa izin telah menyebabkan matinya ribuan ikan keramba dan mengancam keberlanjutan ekonomi warga yang bergantung pada perairan sungai.

Masyarakat mendesak agar Polres Sekadau, Pemerintah Kabupaten, dan seluruh pemangku kebijakan segera menindak para pelaku tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Mereka juga menuntut transparansi penegakan hukum dan pengungkapan siapa dalang di balik praktik PETI dan mafia minyak subsidi yang diduga menyokong kegiatan tambang tersebut.

Serangkaian pertanyaan publik pun kini menggema di Sekadau:

Siapa dalang utama tambang emas ilegal di Sekadau?

Apakah benar ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum?

Mengapa Kapolres Sekadau terkesan diam dan tidak menindak tegas pelaku PETI?

Sampai kapan pelanggaran hukum lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) ini akan dibiarkan?

Masyarakat berharap Kapolres Sekadau, Bupati Sekadau, dan aparat penegak hukum lainnya tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika benar ada oknum yang terlibat, warga meminta agar dilakukan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, demi keselamatan lingkungan dan masa depan generasi Sekadau.

Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk Polres Sekadau dan Pemerintah Desa Seraras, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan warga tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).(Lia Hambali)

Sumber: HN Warga Desa Seraras Iwan Petani Keramba Ikan Desa Seraras

Berita Terkait

Babinsa Syamtalira Bayu Bantu Warga Jemur Padi
Belasan Tahun Warga Pasar Rawa Menunggu Air Bersih Layak Konsumsi,TMMD Datang Tanah Langsung di Bor
Air Bersih Layak Konsumsi Tersembur Dari Bumi Langkat,Ribuan Warga Ucapkan Terimakasih kepada TNI
Dari Program TMMD, Enam Meter yang Mengubah Arah Hidup Warga Pasar Rawa
Belasan Tahun Menunggu Air Bersih, TMMD Mengakhiri Dahaga Warga Pasar Rawa
TNI Polri ‘Meyerbu’ Desa Pasar Rawa,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH
Akhirnya Mengalir di 2026: 5 Sumur Bor Datang ke Pasar Rawa Lewat TMMD
Enam Meter yang Menggerakkan Desa: Jembatan TMMD 128 Siap Ubah Arah Ekonomi Pasar Rawa

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:59 WIB

Babinsa Syamtalira Bayu Bantu Warga Jemur Padi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB

Belasan Tahun Warga Pasar Rawa Menunggu Air Bersih Layak Konsumsi,TMMD Datang Tanah Langsung di Bor

Senin, 4 Mei 2026 - 14:53 WIB

Air Bersih Layak Konsumsi Tersembur Dari Bumi Langkat,Ribuan Warga Ucapkan Terimakasih kepada TNI

Senin, 4 Mei 2026 - 14:50 WIB

Dari Program TMMD, Enam Meter yang Mengubah Arah Hidup Warga Pasar Rawa

Senin, 4 Mei 2026 - 14:44 WIB

TNI Polri ‘Meyerbu’ Desa Pasar Rawa,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH

Senin, 4 Mei 2026 - 14:40 WIB

Akhirnya Mengalir di 2026: 5 Sumur Bor Datang ke Pasar Rawa Lewat TMMD

Senin, 4 Mei 2026 - 14:38 WIB

Enam Meter yang Menggerakkan Desa: Jembatan TMMD 128 Siap Ubah Arah Ekonomi Pasar Rawa

Senin, 4 Mei 2026 - 14:36 WIB

Prajurit Turun Tangan di Pasar Rawa, Rumah Reyot Dibongkar, Harapan Dibangun

Berita Terbaru

HEADLINE

Babinsa Syamtalira Bayu Bantu Warga Jemur Padi

Senin, 4 Mei 2026 - 14:59 WIB