Simalungun,AgaraNews.com//Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Tersangka Sargusman Sinaga alias Usman (38), seorang petani yang diduga aktif mengedarkan sabu di kampungnya, berhasil diamankan petugas pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir parit areal perkebunan kelapa sawit PT. PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun — meski sempat melawan menggunakan gunting kecil.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. “Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Raya Kahean terus bergerak tanpa henti memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan dan merusak masyarakat di wilayah hukum kami,” ujarnya, Minggu (03/05/2026).
Kapolsek Raya Kahean AKP Surianto Pinem, S.H., menjelaskan kronologis penangkapan yang penuh ketegangan tersebut. Penindakan berawal dari laporan masyarakat pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, terkait aktivitas penyimpanan dan pengedaran sabu di areal perkebunan kelapa sawit sekitar SD Negeri Bah Bulian. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba bersama anggota berpakaian preman segera melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim kami mengendap-endap mendekati lokasi dan benar saja, sesuai informasi yang kami terima, terduga pelaku sedang duduk di pinggir parit sambil merakit alat hisap sabu. Begitu tim melakukan penyergapan, pelaku langsung melawan menggunakan gunting kecil. Namun dengan profesionalisme anggota, tersangka berhasil kami amankan tanpa ada korban di pihak petugas,” ungkap AKP Surianto.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,68 gram, kaca pirex, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp1.213.000 hasil penjualan sabu, satu set alat hisap, dua sendok pipet, satu mancis, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo, serta gunting kecil.
Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Pematangsiantar pada Rabu, 29 April 2026, dan sebagian sudah terjual. Sisanya rencananya akan dijual malam itu di Kampung Pasangan, tempat tinggalnya.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Raya Kahean dan diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Simalungun sebagai benteng terdepan pemberantasan narkoba demi Simalungun yang bersih dari ancaman barang haram. (Lia Hambali)
































