Simalungun,AgaraNews.com//Kerja keras dan kegigihan tim Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir dua bulan menjadi buronan, pelaku penganiayaan bersenjata tajam jenis arit berinisial YAAW alias Yubi (21), berhasil ditangkap pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan H. Ulakma Siregar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini menutup perburuan panjang atas pelaku yang sebelumnya telah meneror korbannya dengan serangan mendadak menggunakan arit pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan tersebut. “Ini adalah bukti nyata bahwa Polres Simalungun melalui Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti bekerja hingga pelaku kejahatan berhasil diringkus dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ujarnya, Minggu (03/05/2026).
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi lengkap kejadian penganiayaan yang menjadi dasar penangkapan ini. Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Maret 2026, sekira pukul 09.00 WIB, ketika korban Rido Saputra Simarmata bersama pelaku dan saksi tengah berkumpul untuk membahas hasil penjualan alpukat. Sesampainya di Komplek Kuburan Kristen, Nagori Pamatang Simalungun, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan sebilah arit. Korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri, leher, dan dagu, lalu melaporkan kejadian ke Polsek Bangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/54/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 3 Maret 2026. Tim opsnal Polsek Gunung Malela kemudian melakukan pengejaran intensif selama hampir dua bulan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan H. Ulakma Siregar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu bilah arit bergagang kayu yang digunakan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman cukup berat.
Keberhasilan Tim Reskrim Polsek Gunung Malela ini menegaskan komitmen Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, sebagai institusi profesional dan berintegritas dalam mewujudkan keamanan serta keadilan bagi masyarakat. (Lia Hambali)
































