Buron Dua Bulan, Pelaku Penganiayaan Bersenjata Arit Akhirnya Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:26 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun,AgaraNews.com//Kerja keras dan kegigihan tim Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir dua bulan menjadi buronan, pelaku penganiayaan bersenjata tajam jenis arit berinisial YAAW alias Yubi (21), berhasil ditangkap pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan H. Ulakma Siregar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini menutup perburuan panjang atas pelaku yang sebelumnya telah meneror korbannya dengan serangan mendadak menggunakan arit pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan tersebut. “Ini adalah bukti nyata bahwa Polres Simalungun melalui Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti bekerja hingga pelaku kejahatan berhasil diringkus dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ujarnya, Minggu (03/05/2026).

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi lengkap kejadian penganiayaan yang menjadi dasar penangkapan ini. Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Maret 2026, sekira pukul 09.00 WIB, ketika korban Rido Saputra Simarmata bersama pelaku dan saksi tengah berkumpul untuk membahas hasil penjualan alpukat. Sesampainya di Komplek Kuburan Kristen, Nagori Pamatang Simalungun, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan sebilah arit. Korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri, leher, dan dagu, lalu melaporkan kejadian ke Polsek Bangun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/54/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 3 Maret 2026. Tim opsnal Polsek Gunung Malela kemudian melakukan pengejaran intensif selama hampir dua bulan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan H. Ulakma Siregar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu bilah arit bergagang kayu yang digunakan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman cukup berat.

Keberhasilan Tim Reskrim Polsek Gunung Malela ini menegaskan komitmen Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, sebagai institusi profesional dan berintegritas dalam mewujudkan keamanan serta keadilan bagi masyarakat. (Lia Hambali)

Berita Terkait

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah
Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP
PK PMII UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan MAPABA di STAI Tengku Chik Pante Kulu
Antisipasi Balap Liar, Polsek Padanghilir Patroli Bersinggungan Dengan Polsek Padanghulu
Geger! Makam Digali Orang Tak Dikenal, Polsek Gunung Malela Bergerak Cepat Pastikan Keamanan dan Ketenangan Warga
Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting
Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga Melalui Call Centre 110 Soal Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Koja
Manfaatkan Hari Libur Babinsa Sambangi Rumah Warga.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:02 WIB

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:49 WIB

Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

PK PMII UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan MAPABA di STAI Tengku Chik Pante Kulu

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:31 WIB

Antisipasi Balap Liar, Polsek Padanghilir Patroli Bersinggungan Dengan Polsek Padanghulu

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:29 WIB

Geger! Makam Digali Orang Tak Dikenal, Polsek Gunung Malela Bergerak Cepat Pastikan Keamanan dan Ketenangan Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:21 WIB

Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:19 WIB

Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga Melalui Call Centre 110 Soal Dugaan Peredaran Obat Terlarang di Koja

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:16 WIB

Manfaatkan Hari Libur Babinsa Sambangi Rumah Warga.

Berita Terbaru