Medan, AgaraNews.com // Dua ibu rumah tangga (IRT) kakak-beradik di Medan, Sumatera Utara, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Mereka berinisial FK (19) dan TP (27). Penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan FK di Gang Jati II, Jalan Denai, Medan Denai pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Petugas menerima informasi tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Salah seorang anggota polisi memesan sabu-sabu seharga Rp70 ribu kepada FK dan TP. Ketika FK hendak menyerahkan sabu-sabu, petugas langsung menangkap keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebutuhan ekonomi menjadi alasan utama kedua IRT tersebut terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka terjerat dalam dunia narkoba karena desakan kebutuhan hidup.
Polrestabes Medan terus melakukan patroli dan pengawasan di daerah rawan narkoba untuk mencegah peredaran narkoba. Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib untuk menindaklanjuti dan menjangkau jaringan narkoba yang lebih besar.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.( Lia Hambali)

































