Bandung|| Agaranews.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah Kepala SMA Negeri di Kota Bandung dan Kota Bekasi. Para kepala sekolah tersebut dinilai secara nyata melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena hanya memberikan dokumen berupa rekapitulasi, bukan dokumen sumber yang utuh, dalam sengketa informasi Dana BOS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan para termohon dalam persidangan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat pada 22 April 2026 merupakan bentuk pengaburan informasi yang tidak dapat ditoleransi.
Patar mengungkapkan adanya ironi dalam persidangan tersebut. Para kepala sekolah melalui kuasa hukumnya mengakui bahwa dokumen yang diminta PKN adalah informasi terbuka, tidak dikecualikan, dan berada di bawah penguasaan mereka. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk nyata pengingkaran hukum. Mengakui informasi itu terbuka tetapi hanya menyerahkan ringkasan atau rekapitulasi adalah tindakan yang menyesatkan publik,” tegas Patar kepada awak media. Rabu, 6/5/26.
Adapun jajaran sekolah yang menjadi termohon dalam sengketa ini meliputi Kota Bandung: SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 20, Kota Bekasi SMAN 5, SMAN 8, dan SMAN 11.
PKN mendesak Majelis Komisioner KI Jawa Barat untuk konsisten terhadap yurisprudensi putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 1701/PTSN-MK/MA/KI JBR/XII/2025. Putusan tersebut sebelumnya memerintahkan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menyerahkan dokumen secara terperinci.
Patar merinci dokumen yang wajib dibuka meliputi RKAS dan Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Pajak dan LPJ Dana BOS.
Laporan SIPLAH dan LPJ Perjalanan Dinas, Daftar Inventaris Barang, LPJ penerimaan dana dari siswa/orang tua, serta LPJ dana APBD dan DAK.
“Putusan sudah jelas yang diperintahkan adalah dokumen rinci, bukan rekapitulasi. Jika praktik pemberian rekapitulasi ini dibiarkan, maka Komisi Informasi akan kehilangan wibawa di mata hukum,” lanjutnya.
Secara yuridis, PKN menilai pemberian rekapitulasi tanpa dokumen pendukung telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut PKN, rekapitulasi hanyalah informasi “setengah jadi” yang menghambat audit publik terhadap penggunaan uang negara.
Rekapitulasi tanpa dokumen sumber itu bukan transparansi, itu manipulasi administratif. Hal ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan menutup celah pengawasan terhadap potensi penyimpangan anggaran,” ujar Patar dengan nada lugas.
Di akhir pernyataannya, PKN meminta Komisi Informasi Jawa Barat untuk Mengabulkan seluruh permohonan informasi dari PKN, Memerintahkan termohon menyerahkan dokumen lengkap tanpa pengecualian sesuai permohonan awal.
PKN juga menyerukan pesan keras kepada seluruh kepala sekolah di Indonesia agar tidak menjadikan birokrasi sekolah sebagai ruang gelap yang tertutup bagi masyarakat.
“Dana pendidikan adalah uang rakyat. Jika keterbukaan dikalahkan oleh praktik rekapitulasi semu, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kita,” pungkas Patar Sihotang. (Arju Herman/Lia Hambali)

































