Pakpak Bharat, Agara News.com // Menurut informasi dari beberapa Pengurus Kelompok Tani yang di himpun awak media dari kelompok Tani se-Pakpak Bharat yang mendapat Jalan Usaha Tani dari Dinas Pertanian T.A 2024 di duga kuat jadi sarang korupsi dari Oknum Dinas Pertanian kabupaten Pakpak Bharat. Dan terkait itu, tim awak media ini menyambangi Kantor Kejari Dairi dan langsung menemui Kasi Intel Dairi dan mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi JUT Kabupaten Pakpak Bharat, Kasi Intel Kejari Dairi mengatakan,” sudah melakukan pemanggilan terhadap lebih kurang sembilan (9) ketua Kelompok Tani oleh pihak Kejari Dari, untuk melakukan penyelidikan terkait Dumas Kasus dugaan Korupsi Program Jalan Usaha Tani ( JUT) TA 2024 berjumlah Puluhan Miliaran Rupiah itu.Lebih lanjut Kasi Intel KEJARI Dairi (GG) menjelaskan pada tim awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, bahwasanya Dumas ( Pengaduan Masyarakat) terkait Program Jalan Usaha Tani ( JUT) Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, ” Benar sudah kita panggil beberapa Ketua Kelompok Tani untuk dilakukan penyelidikan, akan tetapi oknum dari Dinas Pertanian belum ada kita panggil dan Dumas tersebut sudah ditangani di tahap penyelidikan KEJARI Dairi ungkapnya.
Program Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut dari Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat lebih kurang 32 Titik yang dikerjakan oleh para Kelompok Tani yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat yang menggunakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Program Jalan Usaha Tani (JUT) menelan anggaran puluhan Miliaran Rupiah itu diduga sarat dengan korupsi oknum Dinas Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, dugaan tersebut mencuat setelah adanya Pengurus Kelompok Tani membeberkan oknum Dinas Pertanian diduga mengutip uang Fe tiap proyek sebesar 15%, uang pengamanan Rp 8.000.000 dan diharuskan membayar sewa alat berat 48 jam x Rp 900.000 walaupun alat berat tersebut bekerja tidak sampai 48 jam bekerja, ungkap salah seorang Ketua kelompok Tani itu.
Mengingat Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar hal tersebut, kami dari tim media meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, agar dapat menindak lanjuti kasus ini, dan menindak tegas kepada oknum-oknum yang diduga terlibat korupsi pada proyek JUT T.A 2024 dari Dinas pertanian itu, karna mengakibatkan hasil pekerjaan dari JUT itu terkesan asal jadi, sehingga mengakibatkan kerugian petani dan Uang Negara. ( JB / Kabiro Agara News.com Pakpak Bharat dan Dairi )
—-131025—-