Sergai,Agaranews.com // Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial F alias Gedek (28), warga Kecamatan Tebingsyahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat diringkus petugas dari Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Senin malam (13/10/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Paya Pasir Kecamatan Tebingsyahbandar Kabupaten Sergai – Sumut. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat 1,88 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan terduga pelaku untuk aktivitas peredaran narkotika tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku kami amankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram. Saat diinterogasi dilokasi kejadian, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya”, ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., pada Minggu (19/10/2025).
Selain tujuh bungkus sabu, petugas juga menyita satu pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp230.000, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satresnarkoba kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok sabu kepada terduga pelaku. Dan atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Iptu Jimmy Sitorus menegaskan bahwa akan terus gencar melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat”, tegasnya. (MS)


































