JAKARTA /Brekingnews/agaranews.Com.online – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror yang menimpa wartawan Syahbudin Padank, yang juga merupakan pengurus SWI Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Insiden perusakan rumah dan pelemparan mobil milik Syahbudin terjadi pada Jumat dini hari (17/10/2025) di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap wartawan di Tanah Air.
Pelaksana Tugas Ketua Umum SWI, Herry Budiman, mengecam keras tindakan teror tersebut dan mendesak Polres Subulussalam segera mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

> “Itu tindakan keji dan biadab terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Polisi harus mengusut tuntas, bukan hanya menangkap pelakunya tetapi juga dalangnya,” tegas Herry dalam rilis resmi SWI, Sabtu malam (18/10/2025).
Menurutnya, aksi kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan berani mengungkap siapa pihak yang berada di balik aksi keji tersebut.
> “Bisa saja orang tak dikenal itu hanyalah suruhan. Kepolisian harus berani membongkar siapa dalangnya,” tambahnya.
Herry juga mengingatkan masyarakat, jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan media, seharusnya menempuh jalur yang benar melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers — bukan dengan tindakan teror.

> “Silakan ajukan hak jawab atau koreksi. Jika tidak ditanggapi, buat pengaduan ke Dewan Pers. Jangan pernah membungkam pers dengan kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua SWI Kota Subulussalam, Suhendri Solin, turut mengecam aksi tersebut dan menyebut bahwa teror terhadap satu wartawan sama artinya dengan serangan terhadap seluruh insan pers di Aceh.
> “Ini bukan hanya serangan terhadap anggota kami, tapi juga terhadap seluruh wartawan di Aceh. Kami mendesak Kapolres Subulussalam segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ini jelas pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Suhendri.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Subulussalam dengan Nomor Laporan: STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya, Syahbudin menyatakan bahwa serangan tersebut diduga kuat terkait dengan aktivitasnya sebagai wartawan.
SWI menegaskan bahwa peristiwa ini harus diproses bukan semata sebagai tindak pengrusakan, tetapi juga sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ady Gegoyong



































