Brekingnews/ Banda Aceh – agaranews.com, online Pemerintah Aceh menetapkan tiga wilayah, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie, sebagai lokasi prioritas penertiban tambang emas ilegal. Penertiban ini akan dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Aceh berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
> “Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran. Pemerintah ingin memastikan kegiatan tambang di Aceh berlangsung sesuai aturan,” ujar Nasir dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil rapat Gubernur Aceh bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.
Nasir menjelaskan, pendekatan humanis bukan hanya untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Aceh telah menyiapkan roadmap penertiban yang mencakup jadwal, pembagian wilayah, serta rencana operasi di lapangan. Pelaksanaannya akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, Polri, dan TNI.
Selain tiga wilayah prioritas tersebut, penertiban juga akan menyasar lima kabupaten lainnya, yaitu Aceh Besar, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, dan Aceh Selatan.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Pemerintah Aceh juga menyiapkan program pembinaan masyarakat penambang, melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), serta penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
> “Pemerintah telah membentuk tim lintas instansi untuk menyusun rencana aksi, manajemen risiko, serta jadwal pelaksanaan operasi ke lapangan,” tambah Nasir.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Aceh untuk menata sektor pertambangan agar lebih berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan. Ady



































