Brekingnews/ BANDA ACEH | agaranews.com.online – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terus memperjuangkan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa konflik di Serambi Mekkah. Hingga kini, lembaga tersebut telah mendata sedikitnya 6.400 korban yang tersebar di seluruh Aceh.
Dari jumlah itu, sebanyak 235 orang telah menerima bantuan sosial berupa uang tunai Rp10 juta per orang yang disalurkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh.
“Secara keseluruhan, KKR Aceh sudah menghimpun 5.195 data di periode pertama dan bertambah 1.200 di periode kedua. Jadi total sekitar 6.400 korban telah kami data,” ungkap Yuliati, Komisioner KKR Aceh Bidang Reparasi, saat kegiatan Media Briefing Publikasi SK Gubernur Aceh tentang Pelaksanaan Reparasi di kantor KKR, Jumat (24/10/2025).
Kolaborasi dengan BRA dan Baitul Mal
Sebelumnya, pada tahun 2022, Pemerintah Aceh juga telah menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp10 juta kepada 235 korban melalui Badan Rekonstruksi Aceh (BRA). Seluruh dana tersebut sudah ditransfer langsung ke rekening penerima sesuai dengan SK Gubernur.
Selain itu, KKR Aceh bekerja sama dengan Baitul Mal Aceh menyalurkan bantuan kepada 60 korban miskin pada tahun 2020, serta membangun rumah layak huni bagi perempuan korban konflik menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Walau KKR bukan pelaksana bantuan, kami terus membuka berbagai model kolaborasi agar hak-hak korban bisa terpenuhi,” kata Yuliati menegaskan.
Data Terintegrasi dalam SIBRA
Yuliati menjelaskan, hingga kini terdapat 2.680 nama korban yang sudah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Bappeda Aceh (SIBRA). Data tersebut diharapkan dapat digunakan pemerintah dalam merencanakan program bantuan lanjutan.
KKR Aceh juga telah mengusulkan 2.680 nama korban tersebut masuk dalam program BRA periode 2025–2030. Program itu difokuskan pada dua mekanisme utama, yakni pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial.
“Dari dua mekanisme itulah kami menyisir kebutuhan korban berdasarkan data valid yang telah kami kumpulkan,” ujarnya.
Harapan dan Keadilan Batin Korban
Dalam rekomendasinya, KKR Aceh menyebut ada 17 layanan penting yang dibutuhkan para korban, mulai dari bantuan medis, perumahan, usaha, hingga layanan spiritual.
Namun, tidak semua korban menginginkan bantuan materi.
“Sebagian hanya ingin diberangkatkan haji, umrah, atau sekadar mengadakan kanduri untuk arwah keluarga mereka. Bagi mereka, itu sudah menjadi bentuk keadilan yang sesungguhnya,” tutur Yuliati dengan nada haru.



































