Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengiriman PMI Tujuan Malaysia

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:47 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sergai, Agaranews.com // Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia. Dua terduga pelaku perempuan berinisial RH (47) dan NN (25) ditangkap di Gerbang Tol Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Minggu (28/09/2025).

Pada press release yang digelar Kamis (23/10/2025) di Makopolres Sergai, Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.IK, M.H., melalui Wakapolres Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana keberangkatan sejumlah orang ke Malaysia tanpa izin resmi. Tim Satreskrim kemudian menghentikan satu unit mobil Fortuner BK 1440 LD warna hitam yang membawa enam perempuan dan satu laki-laki sebagai sopir, kata Wakapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, menunjukkan empat dari enam perempuan tersebut adalah calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, bilangnya.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui satu pelaku berperan sebagai agen perekrut dan pemesan tiket penyebrangan dari Tanjung Balai ke Malaysia, sementara pelaku lainnya bertugas mengantarkan para korban hingga ke pihak penerima di Malaysia”, ungkapnya.

Adapun modus operandi, lanjutnya lagi, para terduga pelaku adalah menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan, paparnya.

“Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit mobil Fortuner BK 1440 LD, 3 unit handphone (Samsung A13, iPhone 11, Oppo A57) dan 5 buah paspor calon pekerja migran”, terangnya.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, pungkasnya mengakhiri keterangannya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sergai, Kamis (23/10/2025).

Dalam giat tersebut, turut hadir Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., PS. Kasi Humas Iptu L. B. Manullang, dan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., serta insan pers.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pengiriman pekerja migran ilegal demi melindungi warga dari tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi di luar negeri. (MS)

Berita Terkait

‎Hari Buruh Indonesia 2026: Kolaborasi Pekerja dan UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak Global
Tingkatkan Pemahaman Hak Pilih Kaum Perempuan, Persit Kodim 1310/Bitung Terima Sosialisasi Pendidikan Pemilih dari KPU Bitung
Hubungkan Dua Desa, Babinsa Koramil 20/Cgk Pacu Pembangunan Jembatan Perintis
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja
” Dr M Martin Purba : “Selesaikan Masalah Pribadi, Jangan Catut Nama GRIB. Siap Tempuh Jalur Hukum
Presiden Prabowo Mendengar Keluh Kesah Akar Rumput, Petani SWB Indonesia Berikan Dukungan
Sengketa Tanah 16 Hektar di Labuan Bajo, Ramang dan Syair Akan Di periksa Tahap II di Bareskrim
Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:46 WIB

‎Hari Buruh Indonesia 2026: Kolaborasi Pekerja dan UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak Global

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:42 WIB

Tingkatkan Pemahaman Hak Pilih Kaum Perempuan, Persit Kodim 1310/Bitung Terima Sosialisasi Pendidikan Pemilih dari KPU Bitung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:37 WIB

Hubungkan Dua Desa, Babinsa Koramil 20/Cgk Pacu Pembangunan Jembatan Perintis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Beri Kejutan May Day, Buruh dan Sopir Deklarasikan Keselamatan Kerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:26 WIB

Presiden Prabowo Mendengar Keluh Kesah Akar Rumput, Petani SWB Indonesia Berikan Dukungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:21 WIB

Sengketa Tanah 16 Hektar di Labuan Bajo, Ramang dan Syair Akan Di periksa Tahap II di Bareskrim

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:13 WIB

Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:08 WIB

Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sidotopo, Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru