Tanah Karo, AgaraNews.com // Kejaksaan Negeri Karo mengembalikan satu unit mobil Avanza dengan No. Pol. Bk 1529 Sd kepada pemiliknya setelah mobil tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam kasus narkotika. Pengembalian ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri No. 180/Pid.Sus/2025/PN.Kbj tanggal 15 Oktober 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Mobil Avanza tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam kasus narkotika yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti secara langsung kepada yang berhak. Pengembalian ini dilakukan setelah proses hukum selesai dan barang bukti telah tidak diperlukan lagi dalam proses persidangan.
Pengembalian barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo dalam rangka mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas oleh proses hukum. Dengan pengembalian ini, masyarakat dapat kembali memiliki barangnya yang telah disita selama proses persidangan.( Lia Hambali)
































