Tanah Karo, AgaraNews. Com // Rutan Kelas IIB Kabanjahe dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran baru-baru ini menandatangani perjanjian kerja sama untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang membutuhkan. Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Aula Rutan Kabanjahe pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum WBP, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. “Kami menyambut baik kerja sama ini. Diharapkan LBH Parsaoran dapat menjadi mitra dalam memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum secara berkala, agar warga binaan semakin memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Perwakilan dari LBH Parsaoran menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung program pembinaan di Rutan Kabanjahe melalui layanan bantuan hukum gratis bagi WBP yang membutuhkan. “Kami akan memberikan pendampingan hukum mulai dari tahap konsultasi, penyuluhan hukum, hingga bantuan litigasi bagi warga binaan yang tidak mampu secara finansial,” tuturnya.Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan dapat
meningkatkan akses keadilan bagi seluruh WBP di Rutan Kabanjahe. Dengan kerja sama ini, Rutan Kabanjahe dan LBH Parsaoran dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan memastikan bahwa hak-hak hukum WBP terpenuhi.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Rukaja : AP



































