Dolar AS Tembus Rp16.614, Kemenkeu Rilis Kurs Resmi untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Pekan Ini

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:05 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 29 Oktober 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 29 Oktober hingga 4 November 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK22/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.614,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.803,23
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.859,46
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.584,71
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.137,90
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.931,36
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.544,62
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.657,08
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.184,94
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.803,22
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.765,81
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.892,90
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.928,44 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,90
15. Rupee India (INR): Rp189,05
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.149,81
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,76
18. Peso Filipina (PHP): Rp284,39
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.429,81
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,86
21. Baht Thailand (THB): Rp507,25
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.785,53
23. Euro (EUR): Rp19.303,87
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.331,47
25. Won Korea (KRW): Rp11,60

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 29 Oktober 2025 dan berakhir pada 4 November 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

Berita Terkait

Danpasmar 1 Sematkan Brevet Kehormatan Kaveleri Kepada Pejabat Kejagung RI dan Kemendag RI
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 5–11 November 2025
Polisi Pademangan dan Warga Bersama-sama Dorong Truk Mogok di Depan Stasiun Ancol, Lalu Lintas Kembali Lancar
Polres Metro Jakarta Utara Bersinergi dengan TNI Laksanakan Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden RI di Ancol
Kunjungan Kerja Kepala SPN Polda Metro Jaya ke Polsek Metro Penjaringan, Wujud Penguatan Pembinaan Siswa Latja
Kasihumas Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Engagement Tertinggi di Rakernis Bidhumas
Polsek Kelapa Gading dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Program ” Jaga Lingkungan “
Wakapolsek Metro Penjaringan Berikan Pengarahan kepada Siswa Latja SPN Lido: Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim

Jumat, 24 April 2026 - 23:03 WIB

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

“Terima Kasih Polsek Tanah Jawa!” — Warga Puji Kinerja Humanis Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Yang Tuntas Mediasi Masalah Rumah Tangga Dalam Semalam  

Berita Terbaru