Deli Serdang, AgaraNews.com // Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meminta seluruh kepala desa dan perangkat pemerintahan desa untuk segera melakukan inventarisasi dan pendataan aset berupa tanah dan bangunan yang berpotensi untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Hal ini disampaikan oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Drs. Hendra Wijaya, saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM No.4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Gerai Fisik, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP) secara virtual bersama kepala desa dan camat Se-Deli Serdang di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis, 30 Oktober 2025.
Hendra Wijaya menjelaskan bahwa identifikasi lokasi strategis untuk pembangunan gerai, gudang, dan kantor koperasi, serta penyusunan laporan tertulis yang memuat informasi tentang luas, status kepemilikan, dan kondisi fisik aset tersebut juga merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Laporan kolektif hasil pendataan harus sudah disampaikan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang, paling lambat 5 November 2025.
“Harapannya, setelah pendataan dan identifikasi aset, KDMP bisa segera beroperasi dan berjalan maksimal tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari, khususnya terkait aset. Laporan pendataan nantinya akan diteruskan dan ditindaklanjuti ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM,” jelas Hendra Wijaya.
Para camat juga diminta untuk segera mengoordinasikan kepala desa dan lurah dalam pelaksanaan pendataan aset tersebut.(Donal)




 
  
					






 
						 
						 
						 
						 
						























