Dairi, Agara News.com // Upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Dairi justru berbalik arah. Dua wartawan media online, yakni Lamhot Tua Habeahan dan Marga Naibaho dari Mitra Bhayangkara, dilaporkan ke Polres Dairi atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/428/X/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Oktober 2025, dengan pelapor bernama Samida Marpaung, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Sitelu Nempu No.161, Sidikalang, Kabupaten Dairi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan itu, pelapor menuduh dua oknum wartawan tersebut datang ke rumah yang juga dijadikan kios, lalu memaksa meminta uang sejumlah Rp1.500.000 dan dua bungkus rokok. Dugaan itu dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP.
Menanggapi laporan tersebut, pihak oknum wartawan itu membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor. Dalam penjelasannya kepada redaksi, Lamhot Tua Habeahan menegaskan bahwa kehadiran mereka ke lokasi murni untuk melakukan konfirmasi dan wawancara jurnalistik terkait hasil investigasi penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan solar yang diduga ditimbun dan dijual kembali oleh pelapor secara ilegal.
Lanjut Lambat lagi kata kata Lamhot,” Kami datang dengan legalitas yang jelas sebagai wartawan. Tidak ada unsur kekerasan, pemaksaan, apalagi pencurian. Kami hanya menanyakan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan aktivitas pengambilan BBM subsidi berulang kali menggunakan kendaraan berbeda dan Barkot yang berbeda / di tukar-tukar kuat dugaan untuk penimbunan di warung milik pelapor ( SM ),” ungkap Lamhot, Senin (27/10/2025).
Senada dengan itu, Marga Naibaho menyebut laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami tidak ada mengambil uang atau barang apa pun dari pelapor. Jadi tuduhan itu tidak berdasar. Kami justru sedang berusaha menegakkan kebenaran dan melindungi hak masyarakat agar BBM subsidi tidak diselewengkan dan tepat sasaran,” ujar Naibaho.
Sebelumnya, kedua wartawan tersebut tengah melakukan peliputan investigatif di kawasan SPBU Pertamina Nomor 14.222.239 Sidikalang, setelah ditemukan indikasi kuat adanya permainan distribusi BBM bersubsidi melalui modus ganti pelat nomor kendaraan dan pengambilan berulang kali menggunakan jeriken untuk ditimbun di warung-warung sekitar.
Salah satu jadi sorotan adalah warung milik Boru Marpaung (Samida Marpaung) kuat dugaan menerima pasokan besar BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, untuk dijual kembali di atas harga resmi.
Menurut pihak terlapor mengungkapkan, Pihak SPBU sebelumnya juga telah mengakui adanya praktik pengisian scara berulang-ulang yang dilakukan oleh Samida Marpaung ( pelapor ) dengan kendaraan dan Barkot berbeda.
“Ibu itu sudah sering kami tegur, tapi tetap saja datang tiap kali BBM masuk,” ujar terlapor menirukan ucapan perwakilan SPBU saat dikonfirmasi.
Menanggapi kasus ini, pemerhati media dan praktisi hukum pers Dr. (H.C.) R. Simanjuntak, S.H., M.H. menilai laporan dengan tuduhan curas terhadap wartawan adalah bentuk ketidakpahaman terhadap fungsi dan perlindungan profesi pers.
Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya: Pasal 4 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan pers,
Pasal 8 yang menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, dan
Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Jika benar para wartawan ini datang untuk konfirmasi pemberitaan, maka laporan dengan tuduhan curas menjadi tidak relevan dan justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pers,” tegasnya.
Sejumlah tokoh masyarakat Sidikalang juga menyuarakan keprihatinan atas laporan tersebut. (JB/Kabiro)


































