Tanah Karo – 14 November 2025, AgaraNews .com // Kejaksaan Negeri Karo kembali menerima pembayaran pidana berupa uang denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran/Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, tahun 2022.
Pembayaran denda ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 7 November 2025. Terpidana Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana badan serta denda sebesar Rp 50.000.000,-.
Jaksa Fungsional Bidang Pidsus, Theresya Agnes Anugrah, S.H., M.H., menerima pembayaran denda ini dan telah menerbitkan Surat Perintah Penyerahan Uang Denda (D-4) sebagai bukti transaksi. “Pembayaran denda ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani kasus korupsi di wilayah Kabupaten Karo,” ujar Theresya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembayaran denda ini juga merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa setiap kasus korupsi di Kabupaten Karo dapat diungkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Theresya.
Kejaksaan Negeri Karo berharap bahwa pembayaran denda ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.(Lia Hambali)

































