Terpidana Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Bayar Denda Rp 50 Juta

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 22:09 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – 14 November 2025, AgaraNews .com // Kejaksaan Negeri Karo kembali menerima pembayaran pidana berupa uang denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran/Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, tahun 2022.

Pembayaran denda ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 7 November 2025. Terpidana Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana badan serta denda sebesar Rp 50.000.000,-.

Jaksa Fungsional Bidang Pidsus, Theresya Agnes Anugrah, S.H., M.H., menerima pembayaran denda ini dan telah menerbitkan Surat Perintah Penyerahan Uang Denda (D-4) sebagai bukti transaksi. “Pembayaran denda ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani kasus korupsi di wilayah Kabupaten Karo,” ujar Theresya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembayaran denda ini juga merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa setiap kasus korupsi di Kabupaten Karo dapat diungkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Theresya.

Kejaksaan Negeri Karo berharap bahwa pembayaran denda ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Garjas Periodik 
Pengukuhan PSM Kodam XIX/TT Menggelora, Kasdam Serahkan Bendera untuk Riau dan Kepri
Persit KCK Berkarya, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Ketua Persit KCK Daerah XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Tanam Mangrove di Bengkalis
Tuntut Realisasi CRS Perusahaan, GPPM Lakukan Aksi di Kantor Bupati
Hangatnya Silaturahmi di Bengkalis, Danrem 031/WB dampingi Pangdam XIX/TT Tatap Muka dengan Pemda Bengkalis
Penetapan Presiden Cakrawala Indonesia Bangkit Periode 2026–2027: Hasil Seleksi Kepemimpinan Berbasis Analisis dan Objektivitas”
Meningkatkan Efektivitas Tupoksi Itjen Untuk Pencegahan Korupsi 
TMMD Ke 128 Kodim 0203/Lkt,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH 

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:45 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Garjas Periodik 

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

Pengukuhan PSM Kodam XIX/TT Menggelora, Kasdam Serahkan Bendera untuk Riau dan Kepri

Selasa, 28 April 2026 - 11:40 WIB

Persit KCK Berkarya, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Ketua Persit KCK Daerah XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Tanam Mangrove di Bengkalis

Selasa, 28 April 2026 - 11:39 WIB

Tuntut Realisasi CRS Perusahaan, GPPM Lakukan Aksi di Kantor Bupati

Selasa, 28 April 2026 - 11:30 WIB

Hangatnya Silaturahmi di Bengkalis, Danrem 031/WB dampingi Pangdam XIX/TT Tatap Muka dengan Pemda Bengkalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:37 WIB

Meningkatkan Efektivitas Tupoksi Itjen Untuk Pencegahan Korupsi 

Selasa, 28 April 2026 - 09:23 WIB

TMMD Ke 128 Kodim 0203/Lkt,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH 

Selasa, 28 April 2026 - 09:19 WIB

Tetap semangat dan Kompak Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Bantu Warga Membangun Ruko di Desa Binaan

Berita Terbaru