Aceh Singkil, agaranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan A, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Siompin periode 2018–2019, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Siompin. Penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penyidikan yang menguatkan dugaan korupsi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018–2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut. “Benar, hari ini telah ditetapkan dan dilakukan penahanan,” ungkap Junaidi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Menurut Junaidi, penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar ekspose perkara. Dari seluruh pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.
A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsider, ia juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Singkil yang dirilis 28 Oktober 2025, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp743.371.336,91,” jelas Junaidi.
Menindaklanjuti hasil tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025. A langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Singkil selama 20 hari, mulai 14 November hingga 3 Desember 2025.
Kejari Aceh Singkil menegaskan penyidikan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pihak terkait dalam dugaan korupsi Dana Desa Siompin diproses secara hukum demi penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah.
Tim Redaksi agaranews.com @lga































