Kejari Aceh Singkil Resmi Tahan Mantan PJ Kepala Desa Siompin Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Desa

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 14:37 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan A, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Siompin periode 2018–2019, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Siompin. Penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penyidikan yang menguatkan dugaan korupsi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018–2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut. “Benar, hari ini telah ditetapkan dan dilakukan penahanan,” ungkap Junaidi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Menurut Junaidi, penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar ekspose perkara. Dari seluruh pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsider, ia juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Singkil yang dirilis 28 Oktober 2025, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp743.371.336,91,” jelas Junaidi.

Menindaklanjuti hasil tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025. A langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Singkil selama 20 hari, mulai 14 November hingga 3 Desember 2025.

Kejari Aceh Singkil menegaskan penyidikan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pihak terkait dalam dugaan korupsi Dana Desa Siompin diproses secara hukum demi penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah.

Tim Redaksi agaranews.com @lga

Berita Terkait

Penunjukan Ketua MPK Aceh Singkil Menuai Sorotan, Bupati Dinilai Abaikan Kritikan Publik
Struktur Baru Majelis Pendidikan Aceh Singkil Resmi Ditetapkan, Damhuri Pimpin Sebagai Ketua
LSM Cokro Apresiasi Langkah Tegas Kejari Aceh Singkil Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa
Bupati Aceh Singkil Hadiri Rakor Nasional Revitalisasi Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran 2026
Pertemuan Bersejarah: Tgku Tarmidi Asingkilli dan Rhoma Irama Satukan Dakwah dan Budaya Aceh Singkil
Dua Santri Dayah Al Anshar Lae Balno Raih Prestasi di PAI Fair 2025 Aceh Singkil
Pembangunan Jembatan Trans 26 di Gunung Meriah Aceh Singkil Permudah Aktivitas Warga Antar Kecamatan
FMPK-AS Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Genset Puskesmas Senilai Rp2,5 Miliar ke Kejati Aceh

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 12:33 WIB

Razia PMKS di Halte Busway Permai, Polsek Koja Amankan Delapan Orang

Rabu, 19 November 2025 - 12:30 WIB

Aksi Greenpeace di Perairan PLTGU Muara Karang Berjalan Kondusif, Polsek Metro Penjaringan Lakukan Pengamanan Ketat

Rabu, 19 November 2025 - 12:08 WIB

Patroli Jalan Kaki Polsek Pademangan Perkuat Program “Jaga Lingkungan” di Kawasan Permukiman

Rabu, 19 November 2025 - 12:02 WIB

Ketua DPD KNPI Energy Of Harmoni Kota Tanjungbalai M.Azri,SH : Tolak SK.Dewan Pengupahan diperpanjang

Rabu, 19 November 2025 - 10:31 WIB

Hakim Tegur Keras Diah : Pinjam Rp 60 Juta Dua Tahun Tak Bayar, Kok Anda yang Menggugat,.???

Rabu, 19 November 2025 - 10:24 WIB

 Perangkat Desa Sihareo Sogaeadu Diduga Tipu Janda Lansia, JPKP Minta Bupati Pecat Jika TerbuktiOknum

Rabu, 19 November 2025 - 10:07 WIB

Alm. Kanda Syukrinur: Organisatoris dan Akademis yang Sederhana Berkepribadian Teladan

Rabu, 19 November 2025 - 10:04 WIB

Sampaikan Aspirasi BPRPI Kampung Tanjung Audensi ke Fraksi PKS DPRD Kabupaten Deli Serdang

Berita Terbaru