Aceh – 14/11/2925, AgaraNews.com //.Seorang jurnalis di Aceh, T.N.P, yang berdomisili di Lhokseumawe, Aceh, dituduh melakukan pemberitaan miring dan menuduh seseorang sebagai “makelar kasus” tanpa bukti yang kuat. Tuduhan ini terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Dr. Suci Maghfirah di Aceh Timur.
Jurnalis Kasmidi Panjaitan, yang mengetahui jalan cerita kejadian tersebut, menyatakan bahwa T.N.P tidak pernah melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak korban atau narasumber sebelum mempublikasikan berita tersebut. Kasmidi juga menyebutkan bahwa korban, Massyura, telah membuat pernyataan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh T.N.P adalah tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Massyura, korban kecelakaan lalu lintas, juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemberitaan T.N.P adalah tidak benar dan tidak ada paksaan dari siapa pun dalam membuat pernyataan tersebut.
Pihak Rutan Kabanjahe dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungoeng Lam Jaroe Aceh telah menemui Massyura dan mendapatkan pernyataan tersebut. Mereka juga telah melaporkan T.N.P ke Dewan Pers Jakarta Pusat dengan nomor laporan 1755/DP/K/XI/2025.( Lia Hambali/Tim)


































