Banda Aceh | agaranews.com – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Longsor Jalan Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumatera Utara.
Proyek yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Satker PJN Wilayah II, PPK 2.6, serta dikerjakan oleh PT Bohana Jaya Nusantara, disinyalir bermasalah dari sisi progres maupun penggunaan sumber daya di lapangan.
Ketua DPD ALAMP AKSI Kota Banda Aceh, Musda Yusuf, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan masyarakat dan temuan lapangan, proyek dengan nilai kontrak Rp 22.000.862.000 dan tanggal kontrak 3 Juni 2025 tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga awal November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Indikasi keterlambatan dan kelalaian pelaksanaan sangat jelas terlihat. Selain itu, kami menerima laporan adanya dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat dan penggunaan material galian C tanpa izin,” ujar Musda Yusuf dalam siaran pers, Minggu (16/11/2025).
Musda menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu tidak hanya menjadi pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi serta maladministrasi serius.
ALAMP AKSI: APH Harus Bertindak Cepat
DPD ALAMP AKSI meminta sejumlah lembaga untuk mengambil langkah tegas, di antaranya:
1. Kejati Aceh dan Polda Aceh Diminta membentuk tim investigasi untuk memeriksa:
Dokumen kontrak, Progres fisik pekerjaan, Legalitas penggunaan material dan BBM.
2. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI
Diminta meninjau ulang proses tender serta pelaksanaan kontrak guna memastikan tidak ada pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.
3. BPJN Aceh
Diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai progres proyek, serapan anggaran, dan penyebab keterlambatan guna menghindari spekulasi publik.
Musda menegaskan bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran negara bersumber dari APBN sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait, kami siap membawa dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ombudsman RI,” tegasnya.
Dasar Hukum Dugaan Penyimpangan
Sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain:
1. Penggunaan BBM ilegal UU No. 22/2001 tentang Migas Pasal 53 huruf b dan d Pasal 55
2. Penggunaan material galian C tanpa izin UU No. 3/2020 tentang Minerba Pasal 35 ayat (3) Pasal 158
3. Pelanggaran pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres No. 12/2021 tentang PBJ Pemerintah
4. Dugaan maladministrasi UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 53.
5. Dugaan tindak pidana korupsi UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001P asal 2, 3, 12, dan 15
Musda Yusuf Ketua DPD ALAMP AKSI Kota Banda Aceh
HP: 0821-6459-8861
Tim Redaksi agaranews @lga


































