22 Miliar Terancam Mubazir, ALAMP AKSI Desak Kejati & Polda Aceh Periksa Kontraktor Proyek Longsor

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 23:04 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | agaranews.com – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Longsor Jalan Lipat Kajang – Batas Provinsi Sumatera Utara.

Proyek yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Satker PJN Wilayah II, PPK 2.6, serta dikerjakan oleh PT Bohana Jaya Nusantara, disinyalir bermasalah dari sisi progres maupun penggunaan sumber daya di lapangan.

Ketua DPD ALAMP AKSI Kota Banda Aceh, Musda Yusuf, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan masyarakat dan temuan lapangan, proyek dengan nilai kontrak Rp 22.000.862.000 dan tanggal kontrak 3 Juni 2025 tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga awal November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indikasi keterlambatan dan kelalaian pelaksanaan sangat jelas terlihat. Selain itu, kami menerima laporan adanya dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat dan penggunaan material galian C tanpa izin,” ujar Musda Yusuf dalam siaran pers, Minggu (16/11/2025).

Musda menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu tidak hanya menjadi pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi serta maladministrasi serius.

ALAMP AKSI: APH Harus Bertindak Cepat

DPD ALAMP AKSI meminta sejumlah lembaga untuk mengambil langkah tegas, di antaranya:

1. Kejati Aceh dan Polda Aceh Diminta membentuk tim investigasi untuk memeriksa:

Dokumen kontrak, Progres fisik pekerjaan, Legalitas penggunaan material dan BBM.

2. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI

Diminta meninjau ulang proses tender serta pelaksanaan kontrak guna memastikan tidak ada pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa.

3. BPJN Aceh

Diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai progres proyek, serapan anggaran, dan penyebab keterlambatan guna menghindari spekulasi publik.

Musda menegaskan bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran negara bersumber dari APBN sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait, kami siap membawa dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ombudsman RI,” tegasnya.

Dasar Hukum Dugaan Penyimpangan

Sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain:

1. Penggunaan BBM ilegal UU No. 22/2001 tentang Migas Pasal 53 huruf b dan d Pasal 55

2. Penggunaan material galian C tanpa izin UU No. 3/2020 tentang Minerba Pasal 35 ayat (3) Pasal 158

3. Pelanggaran pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres No. 12/2021 tentang PBJ Pemerintah

4. Dugaan maladministrasi UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 53.

5. Dugaan tindak pidana korupsi UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001P asal 2, 3, 12, dan 15

Musda Yusuf Ketua DPD ALAMP AKSI Kota Banda Aceh

HP: 0821-6459-8861

Tim Redaksi agaranews @lga

Berita Terkait

Sinergi Ditjenpas Aceh dan PMI: Berbagi Kehidupan di Hari Bakti Pemasyarakatan
Lapas Banda Aceh ikuti Pengukuhan Satops Patnal yang digelar oleh Kanwil Ditjenpas Aceh
Lapas Banda Aceh Ikuti Kegiatan Bersih-Bersih Masjid Jami’ Pagar Air dalam Rangka HBP ke-62 tahun 2026
Perkuat Pengawasan Internal, Kanwil Ditjenpas Aceh Resmi Kukuhkan Satops Patnal
Lebaran Idul Fitri Tingal Hitung Hari: Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Bawak Puluhan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
Wali Nanggroe Pimpin Rapat Strategis Forkopimda Aceh, Pastikan Kesiapan Idul Fitri dan Stabilitas Daerah
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh
Polda Aceh Gelar Pasar Murah Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Percepatan Pembagunan Jembatan Aramco TNI terus bersinergi dengan masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 12:21 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Petani Panen Cabai Rawit Di Desa Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:16 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:11 WIB

Babinsa Jalin komsos dengan pedagang ikan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:05 WIB

Babinsa Posramil Kuala Pesisir Laksanakan Pendampingan Program MBG di Desa Langkak

Sabtu, 18 April 2026 - 10:11 WIB

TNI dan Warga Cor Tiang Pondasi Jembatan Gantung Garuda di Desa Binaan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:08 WIB

Babinsa Jalin Komsos Ke Desa Bantu Warga Kupas Coklat

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:21 WIB

ACEH TENGGARA

Babinsa Jalin komsos dengan pedagang ikan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:11 WIB