DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada di Pekanbaru 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 10:59 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, AgaraNews.com // Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN )
Frans Sibarani, meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mengeluarkan aturan tegas dan terukur terkait penataan kabel jaringan kabel internet (WiFi) dan fiber optik yang saat ini semrawut di berbagai ruas jalan di Pekanbaru.

Desakan tersebut muncul setelah insiden yang menimpa seorang ayah dan anaknya di Jalan Inpres, tepatnya di depan Jalan Kulim, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, beberapa hari lalu.

Keduanya mengalami luka di bagian tangan dan leher setelah tersangkut kabel optik WiFi yang melintang rendah di jalan pada Selasa (11/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemko Pekanbaru harus segera membuat regulasi terukur dan aturan serta mekanisme dan pengawasan terkait pemasangan kabel optik WiFi agar tidak ada lagi korban jatuh akibat kabel yang melintang sembarangan,” kata Frans, Senin (17/11/2025).

Frans juga menegaskan bahwa perusahaan pemilik kabel optic yang menyebabkan korban luka harus bertanggung jawab penuh secara moral maupun hukum.

Pemerintah perlu meningkatkan transparansi terhadap masyarakat terkait kabel apa dan milik siapa yang terpasang di depan rumah warga.

“Masyarakat berhak tahu kabel milik siapa yang terpasang di lingkungan mereka.

Selama ini tiang dan kabel WiFi tumbuh seperti jamur, tanpa pengawasan yang jelas,” tegasnya.

*Identifikasi Warna Kabel & Tiang Fiber Optik yang Diduga Milik Berbagai ISP*

Berdasarkan penelusuran lapangan, tampak berbagai pita warna pada tiang fiber optik yang menandakan perbedaan operator jaringan. Mengacu pada standar warna yang umum digunakan ISP:

Merujuk pada standar warna tiang ISP (Internet Service Provider), berikut beberapa contoh identifikasi:

Warna pada Tiang Pemilik / Operator Fiber Optik (ISP)

Merah di Tengah Abu-Abu Pemilik Telkom IndiHome

Hitam dengan Dua Garis Putih Pemilik MNC Play / MNC Vision Network

Hitam dengan Pita Biru Muda Pemilik Lintasarta

Hitam dengan Pita Biru Dan Kuning Pemilik Moratel

Hitam dengan Pita Hijau

Besar Pemilik H3I (Tri / 3 Indonesia)

Hitam dengan Pita Kuning Kecil Pemilik Biznet

Tumpang tindih jaringan dari banyak operator pada satu tiang menyebabkan kabel menumpuk, menggantung, bahkan melintang rendah, sehingga membahayakan pengguna jalan terutama pengendara motor.

*Perlu Pengawasan & Regulasi Terpadu: Koordinasi Multi-Instansi*

Frans mengingatkan bahwa pemasangan tiang dan jaringan fiber optik seharusnya melalui koordinasi dan izin resmi dari beberapa instansi, antara lain:

1. *Diskominfo Kota Pekanbaru*

– Pemberi rekomendasi jaringan telekomunikasi dan pencatatan operator.

2. *Dinas Perhubungan (Dishub)*

– Pengaturan ketinggian kabel, keselamatan lalu lintas, serta zona pengamanan jalan.

3. *Dinas PUPR*

– Pengaturan tata ruang, estetika kota, dan penggunaan ROW (right of way).

4. *PLN*

– Pemilik tiang listrik yang sering dipakai operator ISP untuk menumpangkan kabel.

5. *Pemerintah Kecamatan & Kelurahan*

– Pengawasan lapangan sehingga kabel tidak membahayakan warga.

“Sudah waktunya Pemko menertibkan dan membuat regulasi yang jelas. Jangan tunggu ada korban lagi baru bergerak. Kabel-kabel yang menjuntai itu bukan hanya mengganggu estetika kota, tapi juga mengancam keselamatan warga,” tutur Frans.

*USULAN ATURAN/REGULASI YANG PERLU DIBUAT PEMKO PEKANBARU*

*A. Aturan Teknis Pemasangan Kabel*

1. Ketinggian minimal kabel di atas jalan: 5,5 meter (standar nasional keselamatan jalan).

2. Kabel wajib dirapikan dan diikat (tidak boleh menjuntai atau melintang).

3. Satu tiang maksimal digunakan oleh 2 operator untuk mencegah overload.

4. Kabel bekas atau tidak aktif wajib dicabut dalam waktu 14 hari setelah tidak digunakan.

5. Larangan pemasangan kabel melalui pepohonan atau struktur non-teknis lainnya.

*B. Aturan Perizinan & Koordinasi*

1. ISP wajib mendapatkan izin tertulis dari Diskominfo, Dishub, dan PUPR.

2. Setiap pemasangan tiang baru harus melalui peta rencana tata ruang kota (RTRK).

3. ISP wajib mendaftarkan data kabel & tiang ke Pemko (database digital terbuka).

4. Tidak boleh melakukan pemasangan jaringan tanpa surat pemberitahuan ke kelurahan

*C. Aturan Sanksi*

1. Denda Rp 10–50 juta bagi ISP yang memasang kabel tanpa izin.

2. Pencabutan izin operasional apabila dalam 2 kali teguran tidak melakukan perapian kabel.

3. Ganti rugi wajib apabila ada warga terluka akibat kelalaian kabel rendah/melintang.

4. ISP yang tidak mencabut kabel “mati” akan dikenakan denda per titik tiang

*D. Aturan Pengawasan*

1. Pemko membentuk Satgas Penataan Kabel & Tiang Internet.

2. Inspeksi rutin setiap bulan melibatkan Diskominfo, Dishub, dan kecamatan.

3. Warga dapat melaporkan kabel berbahaya melalui hotline khusus pengaduan kabel

Maka untuk itu Melalui DPP SPKN meminta kepada bapak walikota Pekanbaru segera menertibkan seluruh kabel fiber optic yang ada di Pekanbaru demi keselamatan, kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru ucap frans Sibarnai.( Sabam Tanjung / Lia Hambali)

Berita Terkait

Subagyo dan Relawan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis bagi Warga Sidokerto 
GRIB Jaya Sidoarjo Pasang Badan, Kecam Dugaan Kriminalisasi ART Atas Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti
Tak Beri Ruang Narkoba! Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring Pimpin Pengungkapan Sabu, Satu Tersangka Diringkus 21 Bungkus Klip Diamankan
Pembangunan Jembatan Gantung Desa Tualang Dimulai, Fokus Awal Perangkaian Besi
Babinsa Koramil 02/TL Gotong Royong Bersama Warga, Wujud Nyata Kepedulian Kodim 0209/LB
Koramil 03/SB Hadiri Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Panai Hilir
Danramil 12/LP Melayat Purnawirawan TNI, Wujud Kepedulian Kodim 0209/LB di Tengah Duka
Awali pembangunan Sumur Bor, Warga Gelar Selamatan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:53 WIB

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta

Minggu, 26 April 2026 - 18:29 WIB

Polsek Pademangan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Minggu, 26 April 2026 - 18:26 WIB

Ngopi Kamtibmas di Pluit, Polisi Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Keamanan Lingkungan

Minggu, 26 April 2026 - 18:23 WIB

Patroli KRYD Polsek Koja Sisir Titik Rawan, Puluhan Remaja Dibubarkan di Rawa Badak

Jumat, 24 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Salurkan 300 Nasi Box dalam Program Jumat Peduli, Wujud Nyata Jaga Jakarta dan Lingkungan

Jumat, 24 April 2026 - 21:46 WIB

Polsek Kelapa Gading Rangkul Ojol Lewat Program “Sabuk Kamtibmas”, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Polsek Kelapa Gading Bagikan 50 Nasi Kotak untuk Ojol dan Warga dalam Program Jumat Peduli

Jumat, 24 April 2026 - 21:40 WIB

Polsek Metro Penjaringan Tebar Kepedulian, Bagikan Makanan Gratis untuk Warga di Bandengan Utara

Berita Terbaru