Tanah Karo, 27 November 2025, AgaraNews .com // Pada Kamis, 27 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Ibu Danke Rajagukguk, S.H., (tautan tidak tersedia), bersama Kasi Pidum, Kasi PAPBB, dan staf mengikuti Video Conference “Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Perkara Tindak Pidana Umum”. Acara ini diselenggarakan sejalan dengan upaya Kejaksaan RI untuk meningkatkan capaian PNBP yang telah menunjukkan hasil signifikan di tahun-tahun sebelumnya, seperti tercapainya realisasi PNBP yang melampaui target pada 2023 dan 2024.
Video conference tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan strategi optimalisasi PNBP dari denda dan aset tindak pidana umum. Hal ini merupakan bagian dari fungsi Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) yang mengurus penuntutan, eksekusi, dan pengawasan pelaksanaan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan keikutsertaan jajaran Kejari Karo, diharapkan kinerja penerimaan negara dari sektor pidana umum dapat lebih efisien dan akuntabel, mendukung program Kejaksaan yang berfokus pada penyelamatan keuangan negara.
Dalam ceramahnya beberapa waktu lalu, Kabadiklat Kejaksaan RI Dr. Rudi Margono menekankan bahwa optimalisasi PNBP Kejaksaan melibatkan korporasi dan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui uang pengganti tindak pidana korupsi serta denda tindak pidana lainnya.
Jenis PNBP Kejaksaan meliputi pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, pembayaran biaya perkara, pembayaran denda tindak pidana, hingga hasil penjualan barang rampasan negara. Keberhasilan ini juga didukung oleh capaian Kejaksaan di berbagai daerah, seperti Kejari Gunungsitoli yang meraih predikat “Berhasil” dalam Optimalisasi Realisasi Penyerapan Anggaran dan Intensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2024 dengan skor 85.
Kejari Karo sendiri terus berkomitmen untuk mengoptimalkan realisasi penyerapan anggaran dan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak. “Kami berharap optimalisasi PNBP ini membawa dampak positif bagi peningkatan pelayanan hukum dan keuangan negara,” ujar Ibu Danke Rajagukguk.
Langkah ini juga mencerminkan sinergi antara Kejaksaan RI, Kejati Sumut, dan Kejari Karo dalam mendukung program nasional. ( Lia Hambali)

































