Deli Serdang, AgaraNews.com // Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai menindaklanjuti kebijakan nasional tentang penghapusan tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memerintahkan seluruh tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database untuk melakukan pendaftaran ulang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang mulai tanggal 2, 5, dan 6 Januari 2026.
“Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi yang sesuai ketentuan. Apabila tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan,” ujar Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Deli Serdang akan memberikan surat penghargaan kepada tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan tersebut, dan diharapkan bisa menjadi rekomendasi dalam mencari pekerjaan di tempat lain.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Dr Janry Haposan UP Simanungkalit, menegaskan bahwa penataan tenaga Non-ASN harus dilaksanakan secara terencana, bertahap, dan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Donal)
Sumber : Diskominfo


































