GAKORPAN Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp4,5 Miliar, Kejari Gayo Lues Diminta Ungkap Jejak Uang Korupsi

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:57 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (LSM GAKORPAN) DPD Aceh melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues. Laporan resmi tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan telah diterima serta didisposisikan ke bidang Pidana Khusus.

Ketua LSM GAKORPAN DPD Aceh, Iskandar Muda, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah puskesmas, terutama di Puskesmas Kota Blangkejeren, pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Nilai dana yang masuk dalam dugaan korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

“Kami mendapati adanya dugaan belanja fiktif, mark up harga, dan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Dana kapitasi dan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan justru kami temukan diduga kuat disalahgunakan,” ujar Iskandar, di Blangkejeren, awal Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, GAKORPAN merinci sejumlah modus dugaan korupsi yang ditemukan selama pemantauan lapangan yang dilakukan dari Desember 2023 hingga Januari 2024. Di antaranya adalah dugaan laporan fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta anggaran kegiatan yang dibiayai ganda dari dana kapitasi dan dana BOK.

Iskandar menjelaskan bahwa indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini cukup signifikan, dan sangat berdampak pada kualitas layanan kesehatan dasar yang seharusnya diterima masyarakat. GAKORPAN meminta agar Kejari Gayo Lues tidak hanya memproses dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya praktik pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana dari hasil kegiatan tersebut.

“Untuk menjamin penegakan hukum yang menyeluruh, kami juga mendorong Kejaksaan untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelacakan aset dan pengungkapan aliran dana yang mencurigakan harus menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan,” tambahnya.

Menanggapi laporan yang disampaikan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengaduan GAKORPAN. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 8 Januari 2026, ia mengungkapkan bahwa laporan telah didisposisikan ke bidang Pidsus (Pidana Khusus) dan kini sedang dipelajari oleh tim.

“Berkas laporan sudah diterima dan sudah kami disposisikan ke bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Ahmad.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan akan menelaah dan memverifikasi dokumen pendukung yang disampaikan dalam laporan serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

LSM GAKORPAN menyusun laporan ini berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, GAKORPAN juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah wajib dilakukan secara akuntabel dan transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Kesehatan. Penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran untuk mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN.

Laporan ini sekaligus menjadi bentuk partisipasi dan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor kesehatan. GAKORPAN berharap laporan yang telah diserahkan bukan hanya menjadi bahan telaah, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan hukum. Keterlibatan aparat penegak hukum secara aktif dinilai penting untuk memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan anggaran publik.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan siap memberikan bukti tambahan apabila dibutuhkan,” tegas Iskandar.

Dengan adanya laporan resmi ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues diharapkan dapat menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan transparan, demi menjaga integritas pengelolaan anggaran di sektor kesehatan dan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (TIM)

Berita Terkait

Warga Pasir Putih Meninggal Dunia di Tengah Jalan, Pemerintah Pusat Diminta Tanggap Tangani Dampak Banjir Hidrometeorologi
PT Rosin Trading Internasional Dituding Luput dari Pengawasan di Tengah Penangkapan Getah Pinus Ilegal
Diduga Langgar Aturan Lingkungan dari Hulu ke Hilir, PT Rosin Internasional Didesak Diperiksa Polda Aceh
PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Bangun Solidaritas, SMA Negeri 1 Blangkejeren Gelar Bakti Sosial dan Kirim 180 Paket ke 3 Desa
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Pengawasan Lembaga Negara Diharapkan Hadir, Rabusin Soroti Potensi Ketidakadilan di Persidangan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:38 WIB

Entaskan Krisis Air, Satgas TMMD Kebut Pengerjaan Sumur Bor di Bengkalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:35 WIB

Di Nilai Sesuai Dengan Visi Dan misi nya “H.Ruslani SH.Dapat Dukung an Gen Z Dan Milenial.Untuk maju Jadi Kepala Desa sukadanau”

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:32 WIB

Percepat Akses Mobilitas Warga, Jembatan Perintis Garuda Wilayah Rap Rap Memasuki Tahap Pemasangan Pylon

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:28 WIB

Larshen Yunus : ” Ketum Maruarar Sirait Adalah Energi Baru PIKI Menuju Organisasi Intelektual Kristen yang Lebih Progresif dan Berpengaruh”

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:25 WIB

Kedepankan Restoratif Justice, Kasus Dugaan Pencurian Uang di Wonoayu Berakhir Damai

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:41 WIB

Resmi Ditutup, Korps Kadet Republik Indonesia Kodim 0205/Tanah Karo : Peserta Diminta Bawa Ilmu Bela Negara untuk Masa Depan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:33 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin diwilayah Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:51 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan dan Kedekatan dengan Rakyat, Babinsa Bantu Warga Panen Buah Pepaya

Berita Terbaru