Bengkulu, AgaraNews .com // Pemerintah Kota Bengkulu semakin mematangkan rencana relokasi pedagang dari kawasan Jalan KZ Abidin ke Pusat Toko Modern (PTM). Keseriusan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Gabungan dan penurunan tim terpadu ke lapangan untuk menegakkan ketertiban dan memastikan kepatuhan terhadap aturan, Kamis (8/1/2026).
Usai apel, tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan penertiban awal di sepanjang Jalan KZ Abidin.
Petugas menyampaikan imbauan tegas sekaligus peringatan kepada pedagang yang masih berjualan di area terlarang. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyatakan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada pendataan pedagang dan pendekatan humanis agar proses relokasi berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendataan kami lakukan sebagai dasar penataan. Pendekatan persuasif dikedepankan agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Sahat, sebagian pedagang telah menunjukkan sikap kooperatif, bahkan meminta bantuan petugas untuk membongkar lapak. Pemerintah kota, kata dia, memastikan seluruh proses dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab.
Selain menertibkan lapak, tim gabungan juga menindak pelanggaran lain, termasuk penggunaan badan jalan untuk parkir dan aktivitas yang menghambat kelancaran lalu lintas.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan, relokasi ke PTM bukan sekadar pemindahan lokasi berjualan, melainkan bagian dari upaya menciptakan kawasan KZ Abidin yang tertib, aman, dan nyaman, tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha para pedagang.
Dengan adanya relokasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung para pedagang dalam menjalankan usahanya secara tertib dan berkelanjutan.(Lia Hambali)


































