Bengkulu, AgaraNews.com // Rencana penimbunan lahan pembangunan Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polresta Bengkulu menggunakan material Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari PLTU menuai penolakan warga. Kekhawatiran dampak lingkungan dan kesehatan membuat warga Kelurahan Timur Indah mendesak agar material timbunan diganti dengan tanah alami.
Penolakan warga terhadap penggunaan limbah FABA PLTU sebagai material timbunan pembangunan Gedung SATPAS Polresta Bengkulu mencuat dalam rapat musyawarah yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) pagi. Pertemuan berlangsung di kawasan Jalan Al Barokah RT 06, RT 07, dan RT 08 RW 03, Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Polresta Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, pihak PLTU Teluk Sepang, pemerintah kecamatan dan kelurahan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum itu, Dinas Lingkungan Hidup menegaskan bahwa FABA merupakan sisa pembakaran batu bara PLTU yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 telah dikeluarkan dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Material tersebut dinyatakan telah melalui uji laboratorium dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan konstruksi, dengan catatan pengelolaannya harus memenuhi standar teknis dan pengawasan ketat.
Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredam kekhawatiran warga.
Ketua RT 06 dan Ketua RT 07 secara tegas menyatakan dukungan terhadap pembangunan sarana pelayanan SIM, tetapi menolak penggunaan FABA sebagai material timbunan. Warga menilai penggunaan limbah PLTU berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami mendukung pembangunan, tetapi meminta agar penimbunan lahan menggunakan tanah, bukan FABA,” tegas perwakilan warga dalam rapat tersebut.
Sikap serupa disampaikan Kepala SD Negeri 61 Kota Bengkulu yang meminta agar aspek kelestarian lingkungan dan kesehatan peserta didik serta warga sekitar menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan fasilitas negara tersebut.
Sementara itu, Kabag Ren Polresta Bengkulu menjelaskan bahwa pemilihan lokasi dan material timbunan telah melalui kajian konsultan serta tenaga ahli. Kebutuhan timbunan dalam jumlah besar menjadi alasan utama digunakannya material FABA.
Meski demikian, Polresta Bengkulu menyatakan akan menghormati aspirasi masyarakat. Hasil musyawarah menyepakati bahwa penimbunan lahan pembangunan SATPAS Polresta Bengkulu ditunda sementara hingga diperoleh solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus upaya menjaga kondusivitas, kesehatan lingkungan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan fasilitas pelayanan publik di Kota Bengkulu.(Hasan/Lia Hambali)


































