Medan, AgaraNews.com // Keringanan tersebut mulai dari kemudahan penyaluran anggaran, fleksibilitas penggunaan dana untuk penanganan bencana, hingga relaksasi pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penambahan TKD dan berbagai keringanan tersebut memang diperuntukkan bagi provinsi yang terdampak bencana beberapa waktu lalu.
“Saya harap ini cepat disalurkan sehingga daerah-daerah yang terdampak bisa segera bergerak, membantu pemulihan pascabencana,” kata Menteri Dalam Negeri, H Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, pada Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diikuti Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS bersama Sekretaris Daerah, Dedi Maswardy SSos MAP secara virtual dari Aula Cendana, Lantai I, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu, 21 Januari 2026.(Donal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


































