Kutacane – agaranews.com//
Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis, 22 Januari 2026. Perkara ini menyita perhatian luas publik karena tingkat kekerasan yang ekstrem serta jumlah korban yang ditimbulkan. Sabtu (24/01/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa Ardi Sahputra didakwa sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara. Aksi keji tersebut tidak hanya merenggut lima nyawa, tetapi juga menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan berlangsung di tiga rumah berbeda, memperkuat dugaan adanya niat jahat sejak awal. Rentetan peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mengguncang rasa aman masyarakat setempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Husni, dalam pembacaan tuntutannya, menegaskan bahwa seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Selain itu, penuntut umum juga menerapkan ketentuan pidana terbaru dengan mendasarkan tuntutan pada Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru.
Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang dihadirkan, serta rangkaian fakta persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara berulang dengan tingkat kekejaman tinggi.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa Ardi Sahputra dijatuhi pidana mati, dengan pertimbangan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa manusia, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan secara serius.
Tuntutan pidana mati dibacakan langsung oleh JPU Wahyu Husni di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta penasihat hukum dalam sidang terbuka untuk umum yang berlangsung dengan pengamanan ketat.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan/atau penasihat hukumnya, yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Perkara ini terus menyita perhatian publik Aceh Tenggara. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, serta menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat. Ady Gegoyong
































