Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN): Disiplin Siswa Tak Boleh Disertai Kontak Fisik

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:33 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, AgaraNews.com || Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), Frans Sibarani, angkat bicara terkait polemik dugaan kekerasan terhadap siswa di SDN 181 Pekanbaru yang hingga kini terus menjadi perhatian publik.

Frans menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan dalam proses pendisiplinan siswa, termasuk tindakan fisik yang kerap dianggap sebagai bentuk “pendidikan halus” oleh sebagian pihak.

Menurutnya, pendisiplinan terhadap siswa harus tetap berada dalam koridor pendidikan yang humanis, edukatif, dan menghormati hak-hak anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendisiplinan siswa tidak boleh dilakukan dengan kontak fisik dalam bentuk apa pun, meskipun dibungkus dengan alasan mendidik atau disebut dilakukan secara halus. Pendidikan itu membentuk karakter, bukan melukai fisik maupun psikis anak,” tegas Frans Sibarani, Kamis (30/4/2026).

Ia menilai, sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak untuk tumbuh dan belajar, bukan justru menjadi tempat yang menimbulkan rasa takut atau trauma.

“Sekolah itu harus menjadi ruang ramah anak. Tempat anak merasa aman, dilindungi, dan dihargai. Kalau ada kekerasan dalam proses belajar, itu jelas bertentangan dengan semangat pendidikan,” ujarnya.

Frans juga meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa, melainkan melakukan penelusuran secara menyeluruh dan objektif terhadap semua pihak yang terlibat.

Menurutnya, setiap laporan dari wali murid harus ditindaklanjuti secara serius, terlebih jika sudah muncul lebih dari satu pengakuan yang mengarah pada pola tindakan serupa.

Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pihak sekolah, tetapi juga pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan dan pembinaan.

“Kalau ada dugaan kekerasan, harus dibuka terang. Jangan diselesaikan sebatas internal tanpa kejelasan. Yang utama adalah memastikan hak anak terlindungi dan kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.

SPKN berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berpihak pada prinsip perlindungan anak, agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Mendengar Keluh Kesah Akar Rumput, Petani SWB Indonesia Berikan Dukungan
Sengketa Tanah 16 Hektar di Labuan Bajo, Ramang dan Syair Akan Di periksa Tahap II di Bareskrim
Presidium Postidar Kecam Keras Amien Rais Terkait Sekkab Teddy Indra Wijaya
Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sidotopo, Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan
Dr dr Andre Yulius Jadikan Momentum Hari Buruh Sebagai Penghormatan Dedikasi Para Pekerja 
Dr dr Andre Yulius Dorong Standarisasi IPAL Berbasis Kesehatan Publik 
Kodim 0212/TS Rampungkan Jembatan Perintis Garuda di Padang Bolak Julu, Akses Warga Kembali Normal
KCBI Bogor “Semprot” Satpol PP: Proyek Mie Gacoan Jonggol Diduga Ilegal Dibiarkan,..!!!

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 04:20 WIB

PT Rosin Trading Internasional Dituding Luput dari Pengawasan di Tengah Penangkapan Getah Pinus Ilegal

Selasa, 28 April 2026 - 02:58 WIB

Diduga Langgar Aturan Lingkungan dari Hulu ke Hilir, PT Rosin Internasional Didesak Diperiksa Polda Aceh

Minggu, 26 April 2026 - 22:38 WIB

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 19:53 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 01:28 WIB

Bangun Solidaritas, SMA Negeri 1 Blangkejeren Gelar Bakti Sosial dan Kirim 180 Paket ke 3 Desa

Jumat, 17 April 2026 - 23:31 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 - 00:45 WIB

Pengawasan Lembaga Negara Diharapkan Hadir, Rabusin Soroti Potensi Ketidakadilan di Persidangan

Rabu, 8 April 2026 - 01:02 WIB

Bukti Utama Diduga Tidak Sah Secara Yuridis Beranikah Hakim Memvonis di Persidangan Ini

Berita Terbaru