Tanah Karo, AgaraNews.com // Aroma nepotisme kini menyengat di lingkungan Pemerintahan Desa Barung Kersap. Kepala Desa (Kades), Tobat Perangin-angin, secara resmi menarik anggota keluarga intinya masuk ke dalam jajaran perangkat desa. Kebijakan ini menuai kecaman karena dianggap menabrak etika pemerintahan dan asas transparansi.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sang istri, Dosma Herawati Br Silaban, kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi). Tak berhenti di situ, Tobat juga memberikan mandat kepada adik kandungnya, Bayu Andika Perangin-angin, untuk menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dusun (Kadus)
Penempatan keluarga inti dalam struktur pemerintahan desa ini memicu kekhawatiran warga akan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau bendahara, kasi, dan kadus isinya keluarga semua, siapa yang berani mengkritik ? Ini desa, bukan perusahaan pribadi,” ungkap salah seorang warga yang merasa keberatan.
Analisis Pelanggaran Hukum dan Regulasi
Tindakan Kades Tobat Perangin-angin yang mengangkat istri dan adiknya diduga kuat melanggar sederet peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia :
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-undang ini adalah “kitab suci” bagi pemerintahan desa.
Di dalamnya, terdapat larangan keras bagi Kades :
Pasal 29 huruf b: Menyatakan Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Pasal 29 huruf e: Secara tegas melarang Kades melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengangkatan Dosma Herawati (Istri) dan Bayu Andika (Adik) secara langsung menguntungkan keluarga Kades dari sisi finansial (gaji/siltap) dan kewenangan.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Nepotisme didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan keluarga di atas kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, hak masyarakat umum untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama sebagai perangkat desa (berdasarkan kompetensi) telah dirampas oleh kepentingan keluarga Kades.
3. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019 Peraturan ini mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa wajib melalui:
– Penjaringan dan Penyaringan: Harus ada pengumuman terbuka kepada warga.
Tim Seleksi: Harus dibentuk tim yang independen.
– Rekomendasi Camat: Pengangkatan tanpa rekomendasi tertulis dari Camat adalah ilegal.
Masih kata warga, Jika Kades Barung Kersap Tobat Perangin-angin tidak dapat membuktikan adanya proses seleksi terbuka yang diikuti calon lain secara fair, maka SK pengangkatan istri dan adiknya bisa dibatalkan demi hukum.
Dimana Konflik Kepentingan dalam penempatan posisi di struktur organisasi yang diisi keluarga inti menciptakan risiko besar dalam tata kelola desa.
Mengingat pentingnya integritas dalam tata kelola dana desa dan pelayanan publik, Warga berharap kepada pihak Inspektorat, Dinas PMD Kabupaten Karo untuk,
▪︎ Melakukan Audit Investigatif terhadap proses rekrutmen perangkat desa Barung Kersap.
▪︎ Memeriksa keabsahan rekomendasi Camat dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diterbitkan.
▪︎ Memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang.
▪︎ Membatalkan SK Pengangkatan tersebut apabila terbukti cacat secara hukum/prosedural.(RG)
































