Tanah Karo – 06/02/2026, AgaraNews.com //.Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi resmi terkait retribusi dan kondisi jalan menuju Objek Wisata Danau Lau Kawar, serta status kawasan rawan bencana Gunung Api Sinabung. Pemungutan retribusi di Danau Lau Kawar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., menegaskan bahwa informasi yang menyebut Danau Lau Kawar berada di zona merah dan pemungutan retribusinya ilegal adalah tidak tepat dan menyesatkan. Danau Lau Kawar berada dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III dengan status aktivitas Gunung Api saat ini pada Level II (Waspada), yang memungkinkan kegiatan wisata dengan pengawasan dan kehati-hatian sesuai rekomendasi kebencanaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Karo berkomitmen untuk tetap mengedepankan keselamatan masyarakat dan wisatawan, serta memastikan seluruh aktivitas pariwisata berjalan sesuai ketentuan hukum dan rekomendasi kebencanaan. Pemungutan retribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel, tidak ada pemungutan berlapis.
Dalam klarifikasi tersebut, Gelora Kurnia Putra Ginting juga menjelaskan bahwa perbaikan akses jalan menuju Danau Lau Kawar direncanakan untuk dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan.
Pemkab Karo juga memahami keluhan masyarakat dan wisatawan serta berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan sarana dan prasarana pariwisata. Dengan demikian, Danau Lau Kawar tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman untuk dikunjungi.(Lia Hambali)
Sumber : Diskominfo


































