Nias.Agaranews.com // Polemik terkait operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saiwahili Hiliadulo, Kecamatan Idanôgawo, Kabupaten Nias, mencuat setelah adanya perbedaan pernyataan antara Kepala Desa dan Ketua BPD terkait pengembalian dana ke rekening kas desa (RKUDES).
Kepala Desa Saiwahili Hiliadulo, Suhelpi Zai, memberikan klarifikasi kepada awak media, Sabtu (14/2/2026), menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai dana operasional BPD yang disebut telah dikembalikan ke RKUDES.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dimintai tanggapan atas pernyataan Ketua BPD Yuniasa Zai yang menyebut dana operasional telah dikembalikan ke RKUDES, Suhelpi menjelaskan bahwa pengembalian tersebut memang telah di ingatkan terlebih dahulu.
“Hal ini sebenarnya sudah saya sampaikan kepada seluruh anggota BPD, bahwa dana yang belum bisa direalisasikan akan saya kembalikan paling lambat 31 Desember 2025,” ujar Suhelpi.
Ia mengaku sempat menyerahkan dana tersebut kepada Sekretaris BPD untuk didistribusikan.
Namun, Sekretaris BPD menyampaikan agar dana tersebut dikembalikan saja ke RKUDES.
“Setelah disampaikan kepada saya, saya langsung menunju Kasi Pelayanan untuk mengembalikan dana tersebut ke Bank Sumut Cabang Gido per 31 Desember 2025. Bukti pengembalian juga sudah saya tunjukkan kepada Ketua BPD saat rapat internal pemerintah desa bersama BPD pada 10 Februari 2026,” jelasnya.
Terkait pertanyaan apakah ada pernyataan resmi dari Ketua BPD kepada Sekretaris BPD mengenai pengembalian dana tersebut, Suhelpi menyebut bahwa hal itu disampaikan dalam rapat internal.
“Sekretaris BPD sudah menyampaikan langsung kepada Ketua BPD saat rapat bahwa per 31 Desember 2025 seluruh dana wajib dikembalikan ke RKUDES,” katanya.
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Saiwahili Hiliadulo, Yuniasa Zai, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pengembalian dana tersebut.
Menurutnya, jika seluruh dana wajib dikembalikan per 31 Desember 2025, maka pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kepala Dusun l, yang dilakukan pada 5 Januari 2026 seharusnya tidak diperbolehkan.
“Kalau memang wajib dikembalikan semuanya per 31 Desember 2025, kenapa ada pembayaran SPPD kepala dusun pada 5 Januari 2026? Ini yang menurut saya aneh,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pembayaran makan minum dan alat tulis kantor (ATK) BPD, baru direalisasikan pada 10 Februari 2026 saat pembahasan laporan realisasi anggaran.
“Saat itu saya menanyakan rincian operasional BPD, Sekretaris BPD menyampaikan SPPD ketua sudah dikembalikan Rp200 ribu, sedangkan makan minum dan ATK masih ada dan akan saya bayarkan ketika datang ke rumah,” menirukan keawak media.
Meski menyampaikan kekecewaannya, Yuniasa Zai berharap ke depan Pemerintah Desa Saiwahili Hiliadulo dapat memperbaiki tata kelola dan komunikasi internal. Sehingga apa yang telah terjadi ini, merupakan bahan perbaikan kedepan. “Pungkasnya. (Dika)


































