Bendahara Desa Patumbak II Dicatut Namanya Proyek Dari Pemkab Deli Serdang dan Dinas Perkim

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:55 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang – Rabu, 18 Februari 2026, AgaraNews.com // Bendahara Desa Patumbak II Muhammad Rojali diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang sebagai Pelaksana Proyek Pemkab Deli Serdang Dinas Perkim dinilai pantas mendapat sanksi bahkan memungkinkan terjerat pidana.

Padahal, Dalam UU. no. 6/Th.2014 tentang Desa Pasal 52 ayat 2 dan 3 berisikan larangan bagi Perangkat Desa menjadi pelaksana kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan demi keuntungan pribadi. Sebagaimana pengamatan awak media dilapangan, besaran nominal pagu pengerjaan tidak sesuai dengan kwalitas pengerjaan syarat untung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu diduga bendes Patumbak II melanggar Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, pasal 36 ayat (2) hurup b yang mengatur tentang larangan bagi bendahara untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Kunjungan ke Kota Tanjung Balai
Sementara itu, Rojali, bendahara mengatakan bahwa ada beberapa poin yang harus di klarifikasi nya, antara lain adalah :

” Yang dapat saya jelaskan, Benar bahwa dinas Perkim ada melakukan kegiatan pengerasan jalan paving Blok di TPU desa Patumbak 2. Kemudian, perihal ada nama saya di plank proyek saya sebagai pelaksana, bahwa saya tidak mengetahui akan hal tersebut yg mencatut nama saya sebagai pelaksana,” tegasnya melalui WhatsApp kepada awak media

Ketiga, Bahwa 2 bulan sebelum pengerjaan pihak CV. Ada menghubungi untuk meminta data Rojali baik KK maupun KTP untuk administrasi. Konfirmasi nya hanya untuk membayar upah kerja.

Keempat, ada saat 1 hari pelaksana pengerjaan di Plank proyek saya baru mengetahui bahwa saya sebagai pelaksana proyek. Terkait nama saya yg ada di plank, langsung saya komplain kepada pihak CV Maupun dinas Perkim. Namun keterangan mereka hanya sebagai administrasi. Selama proses pengejaan saya tidak terlibat apapun dalam hal pembangunan. baik membeli maupun membayar upah pekerja. Dan yg pekerja dari pihak CV yg turun. Sampai berita ini di turunkan, pihak CV DAN Perkim Blm ada menjawab,” tegasnya.(Donal)

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Lantik 101 Bintara Baru di Rindam IM.
Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak
Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan
Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui
Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim
Kapolres Simalungun Hadiri Sispamkota Medan: Polri Buktikan Kesiapan Nyata Hadapi Segala Skenario Gangguan Keamanan
Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total
Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 07:53 WIB

Pangdam Iskandar Muda Lantik 101 Bintara Baru di Rindam IM.

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 23:04 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Sispamkota Medan: Polri Buktikan Kesiapan Nyata Hadapi Segala Skenario Gangguan Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:03 WIB

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Berita Terbaru