Dairi, AgaraNews.com // Desa Pangaribuan, Kecamatan Siempat Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025 terungkap. Tim awak media Agara (tautan tidak tersedia) melakukan kunjungan ke kantor pemerintahan desa pada Rabu, 25 Februari 2026, namun Kepala Desa tidak berada di kantor.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp terkait penggunaan dana desa untuk Pembangunan Sambungan Air Bersih (PSAB) sebesar Rp 262.000.000 dan rehap kamar mandi sebesar Rp 59.592.200. Kepala Desa, WL, menjawab bahwa belum tahu informasinya dan meminta awak media datang ke kantor desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat dan awak media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan indikasi korupsi ini. Penggunaan Dana Desa tahun 2025 diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang mencakup alokasi dana sebesar Rp71 triliun, dengan prioritas penggunaan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa adaptif perubahan iklim, dan peningkatan layanan dasar kesehatan.
Dana Desa diharapkan dapat digunakan secara transparan dan akuntabel, dengan fokus pada pengembangan potensi dan keunggulan desa, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital. Masyarakat menanti tindakan nyata dari APH untuk mengusut dugaan korupsi ini dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( JB)


































