Kades Barung Kersap Non-Aktif Divonis Hanya 3 Bulan, JPU Ajukan Banding,…!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Agaranews.com //
Sidang Vonis hari ini, Kamis 26/2/2026 perkara pemalsuan dokumen APBDES tahun anggaran 2023, dengan terdakwa Tobat Perangin-angin, Kepala Desa Barung Kersap non aktif dan Adik kandungnya Kadus ( Kepala Dusun) Bayu Andika P, telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Menyikapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Hal ini dipicu oleh langkah terdakwa yang juga menyatakan keberatan atas vonis tersebut.

​JPU menyatakan Banding
​Kepastian mengenai upaya hukum ini disampaikan langsung oleh pihak JPU melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media. Menanggapi perkembangan terbaru di persidangan, JPU memberikan pernyataan tegas terkait sikap Lembaganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Terdakwa banding, penuntut umum juga banding ya pak,” tulis JPU dalam konfirmasinya mengenai langkah hukum selanjutnya.

​Langkah banding ini diambil JPU mengingat vonis 3 bulan yang dijatuhkan hakim sangat jauh dari tuntutan awal, yakni 1 tahun penjara. Secara normatif, JPU biasanya menempuh jalur banding jika vonis hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan.

​Sebelumnya, dalam nota tuntutannya, JPU Kejari Karo menuntut Tobat Perangin-angin dengan hukuman 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 391 ayat (2) KUHP.

Tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian JPU bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

​Selain itu, JPU menekankan bahwa besaran tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP Baru. Tindakan terdakwa yang mencatut tanda tangan Ketua BPD untuk administrasi APBDes dinilai telah merusak integritas tata kelola pemerintahan desa Barung Kersap.

​Proses Hukum Berlanjut
​Dengan adanya pernyataan banding dari kedua belah pihak, berkas perkara ini nantinya akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk diperiksa kembali.

Masyarakat kini menunggu apakah putusan di tingkat banding akan memperkuat vonis PN Kabanjahe atau justru memberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan tuntutan awal JPU.

​Hingga saat ini, Tobat Perangin-angin masih berstatus non-aktif dari jabatannya sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, demi menghormati proses hukum yang masih berjalan.(RG)

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Lantik 101 Bintara Baru di Rindam IM.
Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak
Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan
Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui
Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim
Kapolres Simalungun Hadiri Sispamkota Medan: Polri Buktikan Kesiapan Nyata Hadapi Segala Skenario Gangguan Keamanan
Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total
Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 07:53 WIB

Pangdam Iskandar Muda Lantik 101 Bintara Baru di Rindam IM.

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 23:04 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Sispamkota Medan: Polri Buktikan Kesiapan Nyata Hadapi Segala Skenario Gangguan Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:03 WIB

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Berita Terbaru