Kota Bandung, Agaranews – Proyek pembangunan trotoar yang diduga dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU) Bina Marga Kota Bandung menjadi sorotan.
Pasalnya, proyek trotoar yang berlokasi di Jalan Ibrahim Adjie No. 69, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, kondisi trotoar tersebut saat ini sudah mengalami kerusakan cukup parah, padahal proyek tersebut diduga baru selesai sekitar enam bulan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa bagian terlihat retak, ambles, bahkan ada yang sudah hancur, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan proyek tersebut.
Selain itu, saat melakukan pengecekan di lokasi, tim media juga tidak menemukan adanya papan informasi proyek atau papan kegiatan yang biasanya memuat informasi mengenai nama proyek, sumber anggaran, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, serta waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan proyek ini dinilai melanggar prinsip transparansi kepada publik.
“Kami melihat langsung kondisi trotoar tersebut di lapangan. Sangat disayangkan karena baru beberapa bulan selesai dikerjakan, tetapi sudah banyak bagian yang rusak. Diduga pekerjaan ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar yang berlaku, termasuk dugaan tidak menggunakan bahan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar salah satu tim media di lokasi.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat berharap agar pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Jika terbukti terdapat pelanggaran dalam proses pembangunan, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab.
Tim media juga meminta kepada dinas terkait di Pemerintah Kota Bandung untuk segera melakukan audit ulang terhadap proyek trotoar tersebut, guna memastikan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran negara. Hal ini penting agar proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi ajang dugaan praktik korupsi oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan segera menindaklanjuti temuan di lapangan demi menjaga kualitas pembangunan serta kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
(andi)
































