Manado, AgaraNews.com // Gedung KONI Manado rusak parah pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 pada 2 April 2026, menimbulkan korban jiwa. LSM INAKOR Sulawesi Utara menegaskan bahwa persoalan terkait bangunan tersebut bukan hal baru, karena laporan resmi sudah disampaikan sejak 18 September 2023 kepada Kejaksaan Negeri Manado.
Laporan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat dan LSM, namun hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan terbuka terkait perkembangan dan hasil akhir dari penanganan laporan tersebut. INAKOR mendesak Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk memberikan penjelasan terbuka dan mendorong dilakukannya audit teknis independen terhadap hasil renovasi Gedung KONI Manado.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan diam dan akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan lanjutan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi jika tidak ada kejelasan,” tegas INAKOR. Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi bersama, bahwa setiap laporan masyarakat adalah peringatan dini yang tidak boleh diabaikan oleh pejabat publik.
INAKOR juga meminta kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kami akan terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan akuntabilitas publik,” tambah INAKOR.
Desakan INAKOR ini juga didukung oleh berbagai elemen masyarakat dan LSM lainnya, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.(JS/Tim)

































