Kutacane, agaranews.com// Upaya memperkuat tata kelola aset daerah terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Bertempat di Ruang Rapat Bupati, suasana penuh keseriusan dan komitmen terlihat saat berlangsungnya penyerahan sertifikat aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemkab Aceh Tenggara.
Momentum ini menjadi penanda penting dalam pengamanan aset milik daerah, sekaligus mempertegas sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan.
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhri, SE, MM, menerima langsung sertifikat tersebut dari Kepala BPN Aceh Tenggara, Maimun, S.S.T., M.M. Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Yusrijal, ST, para staf ahli, serta para asisten di lingkungan Setdakab Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengamanan aset daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab besar pemerintah dalam menjaga kekayaan negara. Menurutnya, aset yang memiliki legalitas jelas akan memberikan perlindungan hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Legalitas aset harus kita pastikan. Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga menyangkut kepastian hukum agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Dengan aset yang tertib dan aman, pembangunan bisa berjalan lebih terarah dan transparan,” ujar Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi yang terjalin dengan BPN merupakan langkah strategis yang harus terus dipertahankan. Pemerintah daerah, kata dia, membutuhkan dukungan penuh dari lembaga pertanahan dalam percepatan sertifikasi seluruh aset milik daerah.
Sementara itu, Kepala BPN Aceh Tenggara, Maimun, S.S.T., M.M, menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemkab Aceh Tenggara dalam upaya percepatan sertifikasi tanah. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan maksimal demi terciptanya tertib administrasi pertanahan di daerah.
“Sinergi ini penting untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, potensi konflik pertanahan dapat diminimalisir, dan pemanfaatan aset bisa lebih optimal,” jelasnya.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi bagian dari langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam bidang pengelolaan aset daerah. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi aset juga berperan penting dalam meningkatkan nilai aset serta mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang.
Kehadiran Sekda, para staf ahli, dan para asisten dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan penuh jajaran Pemkab terhadap program pengamanan aset. Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan penguatan kolaborasi antara Pemkab Aceh Tenggara dan BPN, diharapkan seluruh aset daerah dapat segera tersertifikasi secara menyeluruh. Langkah ini tidak hanya melindungi aset negara, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam mendorong pembangunan Aceh Tenggara yang lebih maju, tertata, dan berkelanjutan.
(Ady)


































