Tebingtinggi,Agaranews.com //Bhabinkamtibmas Polsek Padanghilir Polres Tebingtinggi Aipda P Nadeak dan Brigadir Iwan Limbong melaksanakan kegiatan problem solving berupa mediasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Satria Gang Buntu Kelurahan Satria Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi – Sumut, Kamis (9/4/2026).
Kejadian penganiayaan yang menjadi pokok permasalahan terjadi pada Senin lalu (9/3) pukul 12.00 WIB yang diduga dilakukan MS (56) warga Jalan Srikandi Kel. Damar Sari selaku pihak kedua terhadap NLT (33) warga Aek Siborgung Desa Parbubu Dolok Tarutung selaku pihak pertama.
Dalam proses mediasi di Mapolsek Padanghilir, kedua belah pihak yang bersengketa melakukan musyawarah dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masing-masing pihak dipertemukan, kemudian dimediasi dimana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan MS berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari, lalu kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perdamaian,” ungkap Aipda P Nadeak.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepling 4 Kel. Satria Hendri, para saksi Magdalena Hasibuan dan Zainal Saragih. Kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan.
Polsek Padanghilir berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang. (MS)


































