Advokat Soroti Penertiban Pers di Lamongan: ‘Ini Bukan Penertiban, Tapi Represi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 23:14 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya, AgaraNews.com // Advokat Rikha Permatasari menyoroti penertiban pers di Lamongan, menyatakan bahwa ini bukan lagi sekadar kebijakan, tapi alarm keras bagi demokrasi. Ia menganggap bahwa istilah “penertiban pers” sering digunakan sebagai topeng bagi represi.

Rikha menegaskan bahwa tindakan pejabat yang membatasi kerja jurnalistik, menekan kebebasan informasi, dan mengintervensi profesi pers bukan lagi kebijakan administratif biasa, tapi indikasi kuat penyalahgunaan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengacu pada KUHP Nasional 2023, yang menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang dan setiap pejabat wajib bertindak sesuai hukum.

Rikha memperingatkan bahwa penertiban pers dapat berujung pidana jika terdapat penyalahgunaan jabatan, tekanan terhadap jurnalis, dan pembatasan kebebasan informasi.

Dalam konteks ini, Rikha juga menyoroti pentingnya kebebasan pers dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Ia menekankan bahwa pers memiliki peran vital dalam mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi.

Rikha juga meminta agar pemerintah tidak menggunakan penertiban pers sebagai alasan untuk membungkam kritik dan opini masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asiatif yang harus dihormati dan dilindungi.

Rikha juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak membiarkan penertiban pers menjadi alat untuk membungkam kebebasan berpendapat. Ia menekankan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi.       (Redho/Lia Hambali)

Berita Terkait

Kasus Penyekapan Anak di Jakut, Polisi Perhatikan Pemulihan Psikologis Korban
Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD Tengah Malam, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Polisi Jadi Inspektur Upacara di SMPN 244 Jakarta, Tekankan Bahaya Tawuran, Narkoba, dan Bullying
Respon Cepat Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, WNA Pelaku Gunakan Narkoba, Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Progres Terus Dikebut, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Garap Lantai Jembatan Gantung
Polsek Koja Gencarkan “Police Go To School”, Antisipasi Pelajar Terlibat Aksi May Day 2026
Tak Sekadar Ngopi, Babinsa Serda Julianto Manik Bangun Kepercayaan Warga Lewat Obrolan Sederhana
Pertemuan Hangat Babinsa Serma Tumpal Padang dan Kades, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:41 WIB

Kasus Penyekapan Anak di Jakut, Polisi Perhatikan Pemulihan Psikologis Korban

Senin, 27 April 2026 - 16:36 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar KRYD Tengah Malam, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Senin, 27 April 2026 - 16:32 WIB

Polisi Jadi Inspektur Upacara di SMPN 244 Jakarta, Tekankan Bahaya Tawuran, Narkoba, dan Bullying

Senin, 27 April 2026 - 16:30 WIB

Respon Cepat Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, WNA Pelaku Gunakan Narkoba, Ratusan Cartridge Etomidate Disita

Senin, 27 April 2026 - 16:20 WIB

Progres Terus Dikebut, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Garap Lantai Jembatan Gantung

Senin, 27 April 2026 - 16:12 WIB

Tak Sekadar Ngopi, Babinsa Serda Julianto Manik Bangun Kepercayaan Warga Lewat Obrolan Sederhana

Senin, 27 April 2026 - 16:10 WIB

Pertemuan Hangat Babinsa Serma Tumpal Padang dan Kades, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Senin, 27 April 2026 - 16:07 WIB

Rehab RTLH TMMD 128 Langkat, Harapan Baru Bagi Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru