Tanah Karo, AgaraNews.com // Polsek Simpang Empat berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkoba di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Sabtu (18/4/2026) malam. Aksi ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang merasa keresahan dengan adanya masyarakat yang berkumpul dan diduga sedang memakai narkoba di sekitar rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Simpang Empat, AKP P. Hutahean, SH, memimpin langsung tim yang terdiri dari Kanit Reskrim IPDA S. Sinulingga, Personil Unit Reskrim, dan Personil Piket menuju TKP. Sesampainya di TKP, salah seorang yang melihat kehadiran personil dengan sepeda motor melarikan diri.
Dengan adanya yang melarikan diri, Kapolsek dan anggota melakukan pengamanan 3 orang didalam rumah B 9 dan mengamankan Sucipta abdi wijaya, 33 tahun Dkk. Dari hasil pemeriksaan dan pencarian di rumah ditemukan alat-alat yang digunakan menghisap sabu sabu seperti bong, beberapa pelastik klip dan 1 plastik klip berisikan serbuk putih diduga sabu sabu.
“Tim kami berhasil mengamankan 3 orang dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” kata AKP P. Hutahean, SH. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.”
Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut. Polsek Simpang Empat menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.
Dengan demikian, Polsek Simpang Empat berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkoba dan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Lia Hambali)


































